
Pada 6 Maret 2020.
Global Cyber News| Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Red.