Global Cyber News| Kutacane|Aceh Tenggara |Selasa 3/3/2020|Sejumlah Penghulu (Kepala Desa) Mengeluh Di Aceh Tenggara. Kekeluhan para penghulu di Aceh Tenggara ini akibat Bupati Raidin Pinim dituding paksakan sejumlah kegiatan harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2020 ini.
Apa bila kami tidak akomodir dan masukkan sejumlah kegiatan yang yang di perintahkan Bupati melalui Camat setempat maka usulan pengajuan Apbdes kami camat dan pihak BPM tidak bersedia menandatangani prongan dan kegiatan Kute yang kami usulkan.
Aneknya kendati usulan serta program yg kami buat itu sudah sesuai proses dan mekanisme dari kute yaitu sesuai hasil Musyawarat masing masing Dusun atau (Musdus)dan (Musrembangdes). Oleh karena sejumlah kegiatan yang harus kami masukkan ini sebenarnya tidak sesuai usulan dan kebutuhan Rakyat setempat namun kami terpaksa menerima,dengan merasa kesal.demikian kekecewaan sejumlah Penghulu di Aceh Tenggara ini di sampaikannya di kutacane kepada Global Cyber News senin 3/3.yang minta identitasnya sangat dirahasiakan.
Penghulu lain menambahkan hal ini hampir semua para penghulu rasakan akan tetapi apabila kami tidak masukkan mungkin berdampak negatif kepada program dan kegiatan Kute kami, maka mau tidak mau kami harus turuti hal seperti ini sudah berulang kali kami rasakan sejak dari pengadaan itik dahulu ungkapnya kecewa.
Para Penghulu ini menambahkan bahwa adapun sejumlah kegiatan yang harus kami masukkan dari Bupati Aceh Tenggara yang di sampaikan melalui Camat masing masing kepada Para Penghulu di Negeri Sepakat Segenep ini adalah; 1.Pembangunan Lampu jalan tenaga surnya dengan anggara satu unit atau satu tiang sebesar Rp 24.000.000.00.2.Pembuatan tapal Batas Kute dengan dana Rp 22.000.000.00.3.Pelatihan perangkat kute di Kecamatan setiap desa mengalokasikan anggara sebesar Rp 32.000.000.00.4
.Pelatihan operator Kute dengan dana setiap Kute Rp.7.700.000.00. Setiap kute cuma memiliki satu orang operator komputer,dan 5.Pelantikan karang Taruna tingkat Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020 juga dana ya di bebankan kepada Kute (desa) dengan dana sebesar Rp 3.500.000.00 perkute.dalam lima kegiatan ini kami tidak berperan apa apa tapi cuma menandatangani laporan pertanggung jawaban saja. Yang pelaksananya dari pihak ketiga yg sudah ditentukan.
Penghulu ini juga menambahkan bahwa Kabupaten Aceh Tenggara terdiri dari 16 wilayah Kecamatan dan 385 Kute (desa).
Camat Kecamatan Bambel Hazadin ketika dikompirmasi ketika dikompirmasi di Ruang Kerjanya Kantor Camat Bambel di Kuta Lang lang.Selasa 3/3/2020. Membenarkan kalau ada arahan dari Bapak Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim memasukkan sejumlah usulan dan kegiatan kedalam APBDES hal tersebut kata Hazadin sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara dan Perintah langsung yang diterima dari Bupati ini selanjutnya Camat meyampaikan secara langsung kepada Para Penghulu kute (kepala desa) dalam wilayahnya masing masing. Tampa merinci Peraturan Bupati ,no berapa, tentang apa ,dan tahun berapa kendati berulangkali media ini minta rincian secara jelas bahkan ia mengaku, Ada menyimpan di Hp androitnya, namun tidak bersedia memberikan kepada media ini malah ia meyuruh mencari sendiri ke Kabag Hukum Setdakab Aceh Tenggara.
Namun pada kesempatan ini menanggapi adanya tudingan pihak kecamatan tidak bersedia menandatangani usulan Camat Hazadin ini berdalih sesuai peraturan bahwa dalam waktu dua minggu apa bila tidak ditindak lanjuti usulan APBEDES yang disampaikan kute maka secara otomatis menjadi syah dan berlaku katanya.
Pada sisi lain ia juga mengatakan bahwa dalam pengajuan prongam APBDES seharus nya menampung skalaprioritas Nasional, Propinsi,Kabupaten dan Kute. serta dalam setiap kali pelaksanaan musrembang Kute pun skala prioritas ini selalu disampaikan untuk dimasukkan kedalan APBEDES jelasnya.
Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim malalui kabang Humas Setdakab Zulpan Hari zadi. Membantah adanya dungaan monopoli dan memerintahkan melalui Camat untuk memasukkan
sejumlah kegiatan kedalam APBEDED hal itu tidak benas sama sekali tegas kabag humas, kabang ini malah mempertanyakan kapan dimana dan dalam bentuk apa perintahnya kalau pun ada dan itu tidak benar. karena Bupati mengetahui aturan dan perundang undangan jadi itu tidak benar jelasnya kepada Global Cyber News saat di hubungi lewat telpnya Selasa 3/3/2020.
Red.Kasirin.