Global Cyber News.| PONTIANAK, KALBAR – Kembali kasus illegal loging yang menggunakan jalur perairan diungkap jajaran Dit Polairud Polda Kalbar. Pada Sabtu 14 Maret 2020, anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar menggerebek lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan pengolahan dan menyimpan kayu ilegal beralamatkan di Dusun Penyagek II desa Agak kecamatan Sebangki kabupaten Landak dan menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah dengan pemilik berinsial EA tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.
Direktur Polaiurd Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury mengatakan bahwa dilokasi anggotanya berhasil mengamankan tumpukan kayu olahan yang berukuran 10 m3 dan 100 batang kayu olahan lainnya.
“Berlokasi di Perairan sui Landak, Dusun Penyengak II desa Agak Kecamatan Sebangki kabupaten Landak, telah ditemukan tempat penyimpanan dan pengolahan kayu illegal. Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan karena tidak dapat menunjukan surat ijin” beber Jamhury
Ia melanjutkan pelaku saat ini berada di mako Dit Polairud untuk diperiksa lebih lanjut dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polaiurd Polda Kalbar.
Jamhury juga menghimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar. Karena pelaku yang melakukan pembalakan liar dapat terancam dengan Tindak pidana UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.
Red.