Global Cyber News| Tanjung Balai — Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menyerahkan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai
Sat reskrim melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II). P.22
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tgl 07 Maret 2020.
An. NA( ibu korban NMS) Surat Kapolres Tanjung Balai Nomor : K/143/III/RES.1.24./2020/Reskrim, tanggal 19 Maret 2020 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas Nama Tersangka S Alias P.
Selanjutnya tersangka anak dengan inisial S Alias P (17) tahun warga Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan meninggal dunia Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang 7ndang No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas Undang undang No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak yo Undang undang No.11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan anak atas nama Pelaku S alias P.
dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP RAPI PINAKRI, S.H., S.I.K. , dan didampingi oleh Kanit I Satreskrim beserta anggota, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima secara langsung oleh Kasi Pidum SUTAN HARAHAP, SH beserta JPU.
Red.