Global Cyber News| KLHK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua pada Rabu (18/03), menetapkan IQ, Komisaris CV. SBM sebagai tersangka pelaku illegal logging dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Barang bukti yg diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi WIlayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong menerangkan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu.
“Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengandilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II”.
Yosep menambahkan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 Huruf K Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan atau Pasal 19 Huruf A jo.
Pasal 94 Ayat 1 Huruf A, UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK.
Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.
“Kami telah menindak 389 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam”, ujar Rasio Ridho Sani.
Red.