Global Cyber News| Area Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam Disemprot Disinfektan
Deli Serdang (23/03) – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seluruh kantor, mencakup ruang pelayanan peserta dan ruang kerja, Senin (23/03) bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Deli Serdang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Sesuai arahan dari manajemen, BPJS Kesehatan sebagai institusi pelayanan publik sampai saat ini tetap melaksanakan pelayanan di kantor bagi peserta JKN-KIS, tentu dengan sejumlah penyesuaian menghadapi situasi sekarang ini. Untuk area kantor ini, kami upayakan agar sebisa mungkin dicegah dari penularan COVID-19,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan.
Menurut Rita, pihaknya juga melakukan upaya lain untuk mencegah penularan COVID-19 dalam melaksanakan pelayanan publik di kantor, seperti pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung yang mengakses area gedung kantor, meembatasi antrian masuk dengan penempatan dropbox, memberi jarak tempat duduk di ruang tunggu peserta, dan serta menghimbau untuk mencuci tangan dengan sabun dan menempatkan hand sanitizer di area pelayanan peserta.
Rita menjelaskan, arahan dari manajemen BPJS Kesehatan untuk penyesuaian pelayanan selama masa penanganan COVID-19 telah diterapkan sesuai prosedur. Sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. Meski demikian, Rita menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.
Rita mengatakan, pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400. layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.
Adapun layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota bersifat terbatas pada layanan yang membutuhkan penyelesaian segera, misalnya peserta dalam kondisi sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mencakup perubahan data peserta PBI (identitas, FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir), dan pengaduan peserta. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.
Staf petugas PMI Kabupaten Deli Serdang, Yuliardi Arba menuturkan terkait dengan kegiatan disinfeksi di Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam, pihaknya memang mengharapkan para pengelola area publik dapat melakukan proses disinfeksi seperti ini. Dia mengingatkan bahwa penyemprotan disinfektan ini sebaiknya tidak dilakukan sekali saja namun lebih baik berulang kali. “PMI siap bekerjasama dengan pengelola area publik untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, mudah-mudahan upaya kita dapat menghindarkan kita dari COVID-19.” Ujarnya. Ardi mengingatkan, selain upaya disinfeksi area, yang sangat perlu untuk dilakukan adalah upaya untuk menjaga diri dengan menjaga jarak dan membatasi aktivitas diluar, serta menjaga kebersihan diri dan pola hidup sehat.
Red.