Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedTahanan Kejaksaan Agara Dilarikan Ke RSU Sahudin
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Tahanan Kejaksaan Agara Dilarikan Ke RSU Sahudin

Kutacane | Aceh|Global Cyber News| Diduga mendapat kekerasan Fisik,Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,terpaksa dilarikan ke RSU Sahudin Kutacane hingga tak sadarkan diri kamis sore 26/3/2020,tertangkap paska menjalani sidang.


Demikian imformasi yang di terima media ini dari berbagai sumber menyebutkan,usai menjalani proses persidangan di PN Kutacane,Kamis (26/3) petang,D yang tercatat sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,melarikan diri ke arah Kute(desa) Pulonas,namun kembali tertangkap warga dan pegawai kejaksaan yang melakukan pengejaran.


Berselang beberapa waktu kemudian,setelah waktu shalat maghrib,tersangka yang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara oleh petugas,paska ditangkap warga Pulonas karena diteriakin beberapa orang sebagai pencuri,akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sahudin Kutacane,karena tak sadarkan diri.


Kajari Aceh Tenggara,Fitrah kepada Wartawan di depan IGD RSU Sahudin Kutacane,Kamis (26/3) berdalih,tak sadarkan dirinya D alias Makong yang tercatat sebagai tahanan Kejaksaan karena dimasalkan warga di Kute Pulonas.


“Terdakwa diteriaki maling oleh warga saat dikejar petugas Kejaksaan Negeri,mendengar teriakan maling,warga di Pulonas akhirnya menangkap dan memasalkan terdakwa,sehingga dibawa dan diamankan petugas untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Aceh Tenggara,”ujar Fitrah.
Jadi,tidak benar seperti yang share di Sosial Media jika terdakwa D,warga Batu Mbulan Asli kecamatan Babussalam tersebut,dianiaya petugas Kejaksaan Aceh Tenggara,sehingga tak sadarkan diri dan terpaksa dirawat di RSU Sahudin Kutacane,tapi karena dimasslakan warga”ujar Kajari seraya mengatakan akan mangadukan ke polisi.


Fitrah mengancam,jika dirinya akan melaporkan pemilik akun FB yang menuding bawahannya melakukan penganiayaan atau kekekrasan fisik terhadap terdakwa D,hingga tak sadarkan diri sampai,Jumat (27/3) dini hari.


Sekdes Kute Pulonas,Rahmat Selian dan beberapa warga lainnya yang berhasil ditemui Wartawan membantah,jika terdakwa D yang disebut-sebut melarikan diri usai menjalani proses persidangan di PN Kutacane,tak sadarkan diri karena di massalkan warga Pulonas.
“Warga hanya mengejar dan mengamankan tersangka D,karena diteriaki maling oleh petugas dari Kejaksaan,bahkan saat dibawa petugas Kejaksaan Aceh Tenggara dari Gang Mesjid,terdakwa kondisinya sehat-sehat saja,jadi korban tak sadarkan diri,bukan karena perbuatan warga Pulonas yang menangkap korban,”ujar warga lainnya.


Namun beberapa waktu kemudian,akhirnya terdakwa kami dengar dilarikan ke Rumah Sakit umum Sahudin Kutacane karena tak sadarkan diri,itu diluar sepengetahuan warga,tanyakan saja sama pihak Kejaksaan Aceh Tenggara.

Azwar,salah seorang saudara korban kekerasan ,kepada Wartawan mengaku kecewa dan heran melihat kondisi adiknya yang dilarikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,pasalnya saat tertangkap warga kondisinya masih sehat walk afiat,bahkan masih sanggup didudukkan di atas sepeda motor.
Namun.beberapa saat kemudian setelah tiba di Kantor Kejaksaan,akhirnya tak sadarkan diri dan terpaksa dilarikan ke ruang IGD RSU Sahudin Kutacane,Sampai pukul 00 wib ,malam ini kondisi korban belum sadarkan diri.


Beberapa keluarga korban yang ditemui Wartawan mengaku,keberatan dengan kekerasan fisik yang dialami korban,sebab itu.dalam waktu dekat tengah mempersiapkan laporan pengaduan ke pihak polisi Kejaksaan Tinggi Aceh,Kejaksaan Agung,Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM maupun pihak terkait lainnya,demi tegaknya hukum dan keadilan serta mencegah kesewenang-wenangan di Bumi Sepakat Segenep ini kendatipun adik kami tahanan tapi kan ada hukum silakan diproses sesuai hukum kami pun tidak masalah dan siap menerima yang tidak dapat diterima adalah tindakan main hakim yang mengakibatkan adik kami menjadi korban kekerasan ini. Jelasnya kesal. Tim.

Red. Kasirin

Latest Posts