Sunday, December 15, 2024
HomeUncategorisedPendisiplinan Pembatasan Sosial
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Pendisiplinan Pembatasan Sosial

Global Cyber News|Implementasi respon Covid 19 salah satu unsurnya adalah mekanisme ‘pembatasan sosial’, yaitu penjagaan jarak fisik ketika di tempat umum (physical distancing), kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

Presiden secara tegas dan berulang telah menyampaikan ini kepada kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid 19 (Gugas Covid 19).

Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus.

Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

Oleh karenanya, POLRI sebagai bagian dari sistem GuGas Covid 19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang

“Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (CoViD – 19)” pada tanggal 19 Maret 2020.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.

Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.

Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomer 2 Maklumat Polri ini termasuk;

(1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya.

(2) Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.

Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan.

Sampai pada Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan. Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.

Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan Covid 19 yang dilaksanakan oleh Gugas Covid 19 bekerja secara cepat dan tepat.

Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan.

Hal ini karena “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)”.

Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden RI

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts