Friday, March 29, 2024
HomeUncategorisedRojak Masih Pelajar Akibat Pergaulan Bebas, Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Rojak Masih Pelajar Akibat Pergaulan Bebas, Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu

Global Cyber News| Sergai — Akbiat pergaulan bebas bersama teman-teman, Seorang pemuda MRR alias Rojak(17) seorang pelajar Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu(4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB ditangkap polisi.

MRR alias Rojak Diamankan Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu(5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu(4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp50.000,-.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya.”ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Red.

Latest Posts