Kab Sukabumi, Globalcybernews.
Berbagai upaya Memutus Mata Rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Desa Pondokkaso Tonggoh Kec Cidahu Melaksanakan Pengawasan serta himbauan kepada Petugas KUA dalam melaksanakan Penikahan di Kantor KUA, Minggu ( 05/4).
Kapolsek Cidahu Akp Aprizal Menerangkan Giat Bhabin dalam Melaksanakan Tugas diwilayah Binaan, di intruksikan untuk melaksanakan pengawasan, pendataan serta himbauan kepada Petugas juga Mempelai yang sedang melaksanakan Pernikahan di bulan April sebagai antisipasi penyebaran Virus Covid 19″.
“Tugas Bhabin untuk Menyampaikan serta menerangkan Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020. tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Kapolsek.
” Selain memberikan himbauan, Bhabin juga Menyampaikan Sanksi Hukum bagi masyarakat yang menghalang kebijakan Pemerintah pada saat pelaksanaan penanggulangan wabah( UU No. 4 Thn 1984 tentang Wabah penyakit Menular),” Tegas Kapolsek
” Ajaklah masyarakat untu memyampaikan kepada keluarga mempelai agar ikut mendukung kebijakan Pemerintah tentang Sosial Distance, dimana acara resepsi pernikahan tidak dilaksanakan atau ditunda sebagai antisipasi memutus resiko penyebaran Virus Covid – 19 di wilkum Sek Cidahu,” ucap Kapolsek.
Red.