Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedPoresta Malang Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Poresta Malang Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan

Global Cyber News| Pada hari Senin tanggal 13 April 2020 Pkl. 13.00 WIB Polresta Malang Kota telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan sebagai berikut :

A. HADIR DALAM KEGIATAN TERSEBUT :

  1. Kapolres Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, S.sos., S.I.K., M.H.
  2. Kasat Reskrim, Kompol Yunar H P Sirait S.I.K., M.I.K
  3. Kanit Resmob, Iptu Sugeng
  4. Kanit PPA, Iptu Tri Nawangsari
  5. Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH
  6. Para wartawan media cetak dan elektronik Kota Malang

B. UNGKAP KASUS :

  1. DASAR
    Laporan Polisi Nomor : LP / 252 / IV / 2020 / JATIM / RESTA MLG KOTA, tanggal 10 April 2020
  2. TERSANGKA
    Slamet Hariadi ( SH )
    Umur 33 th.
    Pekerjaan Swasta pencari pasir..
  3. WAKTU DAN TKP :
    Bulan Februari 2020 Jam 13.00 wib
    Di rumah tersangka Jl. Bugenvile bawah nomor 28 RT 01 RW 09 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang.
  4. PASAL
  • Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • PASAL 76EUU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002
  1. TUJUAN/MODUS OPERANDI
  • Tersangka tidak bisa mengendalikan nafsu.
  • Tersangka memanggil korban untuk kerumahnya di suruh memijat badan dengan cara menginjak injak punggung tersangka selanjutnya tersangka menggunakan kesempatan melakukan perbuatan cabul terhadap korban
  1. BARANG BUKTI
    Pakaian korban
  2. KRONOLOGIS PERKARA
    Sebelum kejadian :
    Benar bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur antara lain :
  3. ESR, jenis kelamin perempuan, umur 8 tahun
  4. SN, jenis kelamin perempuan, umur 7 tahun
  5. WKA, jenis kelamin perempuan, umur 6 tahun

Untuk peristiwa perbuatan cabul terhadap anak terjadi pada hari dan tanggal lupa karena tersangka melakukan berbeda hari,masih di bulan Februari 2020 Jam : jam nya berbeda bedan yaitu antara jam 11.30 wib, jam 13.00 wib dan jam 14.00 wib di rumah tersangka Jl. Bougenville bawah nomor 28 RT 01 RW 09 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Saat kejadian :
Situasi di rumah tersangka saat itu sepi tidak ada orang, jadi tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut menunggu situasi rumah tersangka sepi, kadang istri tersangka belanja, kadang di rumah tetangga atau pergi keluar rumah ada keperluan lain dan anak anak tersangka sedang keluar rumah bermain.
Sebelum tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut semula korban di panggil tersangka untuk main ke rumah kemudian tersangka suruh untuk memijit badan tersangka dengan cara di injak injak, setelah selesai menginjak injak kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersebut.
Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dengan cara

  1. Terhadap korban ESR hari dan tanggal lupa masih di bulan Februari 2020 jam : 11.30 wib Jl. Bougenville bawah nomor 28 RT 01 RW 09 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang,
  2. Terhadap korban SN, hari dan tanggal lupa masih di bulan Februari 2020 jam : 13.00 wib Jl. Bougenville bawah nomor 28 RT 01 RW 09 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang,
  3. Terhadap korban WKA, hari dan tanggal lupa masih di bulan Februari 2020 jam : 14.00 wib Jl. Bougenville bawah nomor 28 RT 01 RW 09 Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru kota malang.

Saat tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut kemaluan tersangka juga tegang dan akhirnya karena tersangka sangat bernafsu sehingga kemaluan tersangka mengeluarkan cairan sperma dengan sendirinya.
setelah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersangka memberikan uang kepada korban ESR tersangka memberi Rp 2000,- (dua ribu rupiah) ,Terhadap korban SN tersangka memberi Rp 5000 (lima ribu rupiah), Terhadap korban WKA tersangka memberi (dua ribu rupiah). Setelah tersangka memberikan uang kepada korban selanjutnya korban masih bermain di depan rumah dan kemudian mereka pulang dengan sendirinya.

Red.

Latest Posts