Global Cyber News| Serdang Bedagai(15/04) – Pertemuan kemitraan antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dengan Bupati Serdang Bedagai dan sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan Rabu (15/04) dengan video conference melalui lokasi kantor masing-masing instansi.
Pertemuan rutin dua kali setiap tahunnya yang bertajuk Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya dalam situasi terkini di tengah pandemi Covid-19. Selain Bupati dan sejumlah Kepala Dinas/Kepala Badan, turut pula dalam pertemuan tersebut ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain membahas hal-hal umum tentang pelaksanaan program JKN-KIS di Serdang Bedagai, pertemuan ini secara khusus membicarakan tentang kerjasama integrasi Jamkesda Kabupaten Serdang Bedagai, utamanya menyangkut iuran JKN-KIS bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Serdang Bedagai sebagai peserta JKN-KIS.
Bupati Serdang Bedagai, Soekirman mengungkapkan, Pemkab Serdang Bedagai dalam APBD tahun 2020 belum menghitung penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan oleh Pemkab Serdang Bedagai (PBI-APBD) sebagaimana yang diatur Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 42.000 per jiwa per bulan. Penyusunan RAPBD tahun 2020, menurutnya, dilakukan dan telah selesai sebelum terbitnya Perpres 75 tahun 2019 yang mengatur penyesuaian iuran JKN-KIS.
“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ingin turut serta mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS, Namun karena situasi dan kondisi saat ini kami harap ada solusi untuk tetap dapat membayarkan iuran bagi penduduk Serdang Bedagai,” ujar Soekirman.
Situasi yang disebut Bupati Soekirman yaitu kondisi darurat kesehatan selama masa penanganan Covid-19 yang juga berdampak terhadap perekonomian warga dan keuangan daerah. Aktivitas perekonomian yang menurun, menurut Soekirman, menjadi kesulitan yang harus dihadapi pihaknya karena sumber pendapatan daerah juga menurun sehingga persoalan kekurangan anggaran perlu diatasi dengan hati-hati. “Kami juga akan berkordinasi lebih lanjut terkait persoalan ini dengan Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan menuturkan bahwa terhentinya pembayaran iuran oleh Pemda dapat berakibat non aktif nya kepesertaan JKN-KIS bagi sejumlah penduduk yang didaftarkan dengan anggaran APBD Pemkab Serdang Bedagai mulai bulan Juli 2020 ini. Ini karena, kecukupan anggaran saat ini sampai dengan bulan Bulan Juni 2020.
Menurut Rita, di beberapa daerah, persoalan serupa juga dihadapi dan dapat diatasi dengan penyesuaian anggaran melalui peraturan oleh kepala daerah setempat sebelum dilakukan perubahan APBD pada pertengahan tahun. “Dalam forum ini kami membahas beberapa tawaran solusi yang muncul dari peserta forum, akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat apa langkah terbaik yang akan diputuskan melalui forum ini,” ucap Rita. Dia mengungkapkan, salah satu usulan yang dibahas adalah kemungkinan menggunakan kompensasi kelebihan pajak rokok untuk pembayaran iuran bulan Juli tahun 2020 ini. “Kami masih akan terus berkordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Serdang Bedagai untuk mencapai solusi terbaik,” katanya.
Red.