Saturday, April 20, 2024
HomeUncategorisedAnggota Polsek Cikancung Polresta Bandung Hadiri Rakor Pencegahan Corona Tingkat Desa.

Related Posts

Featured Artist

Anggota Polsek Cikancung Polresta Bandung Hadiri Rakor Pencegahan Corona Tingkat Desa.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Bripka Iyan Mulyana Nugraha Binmas Desa Tanjunglaya Polsek Cikancung Polresta Bandung menghadiri rapat koordinasi tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dan persiapan menjelang bulan Suci Ramadhan 1441 H, yang digelar di Ruangan Aula Kantor Desa Tanjunglaya Kec. Cikancung, Kabupaten Bandung.

Rapat koordinasi yang di hadiri jajaran Kepala Desa Tanjunglaya Amang Komarudin, Ketua DKM Mesjid Al-Aziz, Ketua DKM Mesjid Al- Arif, Anggota Bhabinsa Desa Tanjunglaya, Perangkat Desa Tanjunglaya, Serta Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat guna membahas tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dan Persiapan menghadapi bulan suci ramadhan.

Dalam Rapat tersebut Kepala Desa Tanjunglaya Amang Komarudin mengatakan Bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mencegah atau memutus perluasan Virus Covid 19, Berkaitan dengan virus covid 19 kita perlu berkoordinasi dengan semua pihak terkait bagaimana penanganan dan pencegahan serta kita harus mendata warga masyarakat yang datang dari luar wilayah.

“Semua unsur Pemerintahan agar bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa untuk membuat posko bagi satgas Covid 19 di wilayah Desa Tanjunglaya Kita harus membantu pihak Puskemas dan semua tenaga medis untuk bersama-sama dalam menangani serta mencegah atau memutus mata rantai virus covid 19 serta Meningkatkan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak berkumpul,” ucap Kepala Desa.

Selanjutnya Ketua MUI Desa Tanjunglaya Ustad. Jajang menyampaikan kepada warga masyarakat muslim di wilayah Desa Tanjunglaya untuk Senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT agar segera dilepaskan dari wabah virus Covid-19 disertai sikap selalu memperhatikan kebersihan lingkungan pribadi dan sekitarnya. Meniadakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang mengundang masyarakat banyak baik yang bersifat sosial maupun keagamaan.

“Perihal pelaksanaan Sholat Jumat yang dikhawatirkan membahayakan kepada jemaah supaya ditiadakan dan diganti dengan salat zhuhur di rumah masing-masing dengan niat karena Allah SWT menjalankan rukhshah dalam kondisi darurat, sampai situasi terkendali, Jika terdapat pasien Covid-19 yang wafat, maka proses pemulasaraan dijalankan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 serta tidak boleh ditolak proses penguburannya.

“Untuk pelaksanaan Sholat Tarawih di himbau untuk warga masyarakat agar dilaksanakan di rumah masing – masing, Serta Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di lapangan terbuka dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tandas Ketua MUI Desa Tanjunglaya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K, melalui Kapolsek Cikancung Akp. Saripudin saat dihubungi Mengatakan, Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), serta dalam menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H, penting semua pihak membangun komitmen dan kesepakatan bersama guna mencari solusi ditengah situasi saat ini sedang maraknya wabah Virus Covid-19.

“Kami harapkan hasil kesepakatan tersebut mengedepankan kebijakan pemerintah, maklumat Kapolri dan Fatwa MUI, tentunya ini demi kemaslahatan umat,” pungkas Kapolsek Cikancung Akp. Saripudin.

Red.

Latest Posts