Global Cyber News| JAKARTA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut terkait pemidanaan bukan ranah KPK untuk berbicara. Ia mengatakan pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.
“Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita,” kata Firli di Jakarta, Senin 20 April 2020 Kepada media.
Lebih lanjut Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.
“Demikian yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” Jelasnya.
Maka dari itu, menurut Ketua KPK Firli Bahuri pihaknya tidak perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan. Kendati demikian, Ketua KPK menganggap kebebasan berpendapat adalah hak semua pihak.
“KPK bukan LSM, tapi KPK adalah lembaga negara yang independen dan memiliki aturan main sesuai dengan UU,” Ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang menyusun Pedoman Penuntutan untuk dapat menjadi acuan dalam setiap kasus di KPK.
“Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk menyusun Perkom KPK tentang pedoman penuntutan dan sedang di proses.” Tutup ketua KPK Firli Bahuri
Red.