Friday, March 29, 2024
HomeUncategorisedPerkembangan kasus hoaks Covid-19
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Perkembangan kasus hoaks Covid-19

Global Cyber News| Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si pada :

Hari,Selasa, Tanggal : 21 April 2020, Waktu : 16.22 WIB
Tempat : Lt.1 Gedung Bareskrim Polri

Hingga 21 April 2020 Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks dengan rincian 3 besar yaitu :

  1. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus
  2. Polda Riau 9 kasus
  3. Polda Jabar dan Bareskrim masing-masing menangani 6 kasus.
  4. 69 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

IJP Arman Depari yang Akan Menjabat Sebagai Komisaris PT. Pelindo l

Kepolisian turut bangga dengan prestasi putra terbaik Polri yang dicorehkan oleh IJP Arman Depari untuk membangun kepemerintahan di Indonesia. Saat ini sedang dilakukan asesmen berkaitan dengan penunjukan deputi sesuai dengan kriteria. Nantinya IJP Arman depari tidak merangkap namun akan ada yang menggantikannya.

Kasus Kejahatan Yang Melibatkan Napi Yang Sedang Menjalankan Asimilasi

Terdapat napi yang sedang melaksanakan asimilasi dirumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat, terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali :

  1. Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
  2. Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor
  3. Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor
  4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian
  5. Polda kaltim, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
  6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas
  7. Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
  8. Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
  9. Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian
  10. Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
  11. Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Rencana Aksi Demo oleh Ormas Buruh Yang Akana Dilakukan Pada May Day

Dalam situasi pandemi Corona beberapa cara dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan physical distancing dan kapolri mengeluarkan Maklumat maka dari Kepolisian tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan dan tetap melaksanakan koordinasi kepada pimpinan buruh.

Keputusan Pemerintah Tentang Pemberlakuan Larangan Mudik Tahun 2020

Kepolisian mendukung penuh keputusan pemerintah pada rapat terbatas dan rapat eselon l dengan kementerian.

Dengan adanya kebijakan untuk tidak mudik, Polri akan melakukan Ops Ketupat pada hari pertama bulan ramadhan sampai dengan H+7 lebaran.

Polri dibantu TNI akan membuat 2.582 pos yang terbagi dalam 3 pos yaitu : pos PAM sebnayak 1.792 loakasi yang nanti dalam pos tersebut terdiri dari beberapa personel TNI-Polri untuk mencegah kejahatan, pos Pelayanan sebanyak 745 lokasi yang terdiri dari beberapa instansi terkait sperti Dokter dan pos terpadu. Nantinya operasi ini akan dirincikan oleh Asops Kapolri. Metode yang digunakan adalah persuasif humanis dengan santun kepada setriap pengguna jalan.

Hal ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19 dengan melakukan physical disatancing, menggunakan masker, dll.

Dalam kegiatan larangan mudik ini tidak akan ada penutupan jalan tol dan jalan arteri, artinya semua jalan akan tetap dapat dilewati. Namun jika masyartakat tetap mudik maka akan dilakukan penindakan oleh anggota.

Polri telah membentuk Satgas Begal dan Preman yang akan dilakukan oleh masing-masing Polda yang dikepalai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum.

Langkah Kepolisian Dalam Menindak dan Mengawasi Dana Bansos
Nantinya pendistribuasian logistik, sembako, BBM akan dilakukan pengawalan agar berjalan dengan lancar dan Polri telah membentuk Satgas Pangan untuk melakukan pengecekan terhadap harga, penimbunan, dll.

Sesuai Pasal 363 KUHP bahwa jika terjadi kejahatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana maka pelaku kejahatan dapat di jerat pemberatan pemidanaan dari pidana pokok.

Red.

Latest Posts