Global Cyber News| Serang – Biddokkes Polda Banten menggelar Pelatihan tim olah TKP, pemulasaraan, dan pemakaman jenazah covid-19 sesuai dengan protokol Kesehatan di Rupatama Mapolda Banten, Kamis (30/4/2020). Pukul 09:30 Wib.
Pelatihan ini di buka oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Drs. Mulyadi Kharni, M.Si yang didampingi oleh Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. NARIYANA, M.Kes serta di ikuti 50 Peserta dari
Biddokkes Polda Banten dan jajaran, Ditreskrimum, ditlantas, Yanma, Sat Brimob, biro SDM, dit Samapta, ditbinmas.
Irwasda Polda Banten Kombes Pol Drs. Mulyadi Kharni, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tim olah TKP, pemulasaraan, dan pemakaman jenazah covid-19 untuk meningkatkan kemampuan peserta yang mengikuti untuk terlatih dalam penanganan jenazah covid-19.
“Mari ikuti pelatihan ini dengan baik, dengan Serius agar mendapatkan pemahaman dan wawasan sehingga mampu terampil dalam penanganan korban jenazah covid-19, kita harus memberikan pelayanan yang terbaik.”katanya.
Sementara itu Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. NARIYANA, M.Kes menyampaikan kegiatan pelatihan ini dilaksanakan Agar personel polri mempunyai kemampuan dalam penanganan jenazah covid-19 dari olah TKP, pemulasaraan dan sampai pemakaman jenazah
“Polri harus siap dalam penanganan jenazah covid-19, bila diperlukan untuk membantu saat menangani korban akibat wabah pandemi COVID-19, dan jika memerlukan bantuan pemakaman korban Covid-19,”ujarnya
Pelatihan dimulai dari pemaparan mengenai virus covid-19 , lalu pemutaran Video Penanganan korban diduga Covid-19 dan pelaksanaan praktik penanganan jenzah covid-19, penanganan jenazah jika yang ditemukan bukan di rumah sakit, sehingga diperlukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan standar kesehatan. Personel yang melaksanakan olah TKP seluruhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Tahap selanjutnya adalah pemulasaraan jenazah pasien virus covid-19 Mulai dari mengkafani, mensholati dengan jaga jarak dan membatasi orang dan yang terakhir adalah proses pemakaman. Anggota Polri yang akan melaksanakan pemakaman juga dilengkapi dengan APD lengkap yang kemudian dibekali tata cara mengangkat peti, menurunkan peti sampai dengan mengubur. (Bidhumas)
Red.