Sunday, October 1, 2023
HomeUncategorisedPENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN PENGEMUDI TAKSI ONLINE...
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN PENGEMUDI TAKSI ONLINE MENINGGAL DUNIA OLEH SUBDIT 3 RESMOB DIT RESKRIMUM POLDA METRO JAYA

Global Cyber News | 02/ Mei/ 2020|Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Pengemudi Taksi Online, dengan hasil sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 16.30 Wib, Jl. Gurame, RT. 003/RW. 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur; ABR (MD)Laki-laki, 23 tahun, BARANG BUKTI: 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, 1 (satu) buah obeng plus (+) bergagang merah, 1 (satu) unit mobil brio warna hitam, 1 (satu) lembar STNK Honda Brio Satya Warna Hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit warna ungu, 1 (satu) pcs kaos warna putih, 1 (satu) pcs celana jeans warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat.

Pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara Taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan,

niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan Taxi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.
Kemudian diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GOCAR dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban. sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.
Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur Mobil korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah jl. Kalimalang. sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah sdr. D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada sdr. D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka I di Jl. Taman Mini I No.1, RT.3/RW.2, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP

Red.

Latest Posts