
Kab Bandung, Globalcybernews.
Persiapan pelaksanaan chekpoint Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di posko Jln Raya Majalaya-Rancaekek/ Dangdeur yang sebelumnya petugas yang terdiri dari personil gabungan berjumlah 38 orang terdiri dari Polri 16 orang, Koramil 3 orang, Satpol PP 5 orang, Dishub 4 orang, linmas 2 orang, Dinkes 2 orang, PMI 2 orang dan Tagana 4 orang.
Sebelum pelaksanaan tugas dimulai diberikan arahan terlebih dahulu oleh Padal Kanit Sabhara Polsek Rancaekek Polresta Bandung AKP Nanang K. Senin (04/5).
Arahan yang diberikan menyangkut pengetatan melalui sejumlah pemeriksaan pelanggaran berdasarkan aturan pembatasan atau chekpoint, intensitas kendaraan yang dikurangi maupun pemeriksaan kepatuhan pengendara terhadap aturan.
” Misalnya di mobil itu tidak boleh berdempetan harus ada jarak antar penumpang terus pemakaian masker dan lain, terus jam sekian malam tidak boleh lagi ada aktifitas warga diluar rumah,” kata AKP Nanang K dalam arahannya.
” ada beberapa yang tidak dibatasi dalam pelaksanaan PSBB yakni distribusi bahan pokok, gas maupun yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap AKP Nanang K.
Red.