Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeUncategorisedPENGUNGKAPAN KASUS HOAX ISU CORONA, DATA LAPORAN PENANGANAN TINDAK PIDANA SIBER TERKAIT...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PENGUNGKAPAN KASUS HOAX ISU CORONA, DATA LAPORAN PENANGANAN TINDAK PIDANA SIBER TERKAIT PANDEMIK COVID-19, DATA MEDIA DARING YANG SUDAH DI TAKEDOWN OLEH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA METRO JAYA DAN POLRES JAJARAN PERIODE APRIL 2020

Global Cyber News| Senin, 4 Mei 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 443 (empat ratus empat puluh tiga) kasus Hoax dan Hate Speech terkait isu Penyebaran Virus Corona yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan hasil sebagai berikut :

Total Kasus Hoax & Hate Speech : 443 kasus, dengan rincian: 1) Polda Metro Jaya : 166 kasus; 2) Polres Metro Jakarta Selatan : 51 kasus; 3) Polres Metro Jakarta Barat : 36 kasus; 4) Polres Metro jakarta Utara : 23 kasus; 5) Polres Metro Jakarta Timur : 1 kasus; 6) Polres Metro Jakarta Pusat : 36 kasus; 7) Polres Metro Depok : 25 kasus; 8) Polres Metro Bekasi Kota : 11 kasus; 9) Polres Metro Bekasi : 44 kasus; 10) Polresta Bandara Soetta : 1 kasus; 11) Polres Metro Tangerang Kota : 17 kasus; 12) Polres Tangsel : 8 kasus; 13) Polres Kepulauan Seribu : 5 kasus; 14) Polres Pelabuhan Tanjung Priok : 19 kasus.

Dan data media daring yang sudah di take down dengan rincian sebagai berikut : a. Instagram : 179 akun, b. Facebook : 27 akun, c. Twitter : 10 akun, d. Whatsapp : 2 akun.

Adapun pengungkapan kasus yang menonjol oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap 14 (empat belas) kasus HOAX terkait isu Penyebaran Virus Corona yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebagai berikut :

1. UNGKAP OLEH SUBDIT IV TIPID SIBER DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Laporan Polisi Nomor : LP / 2265 / IV / YAN.2.5. / 2020 / SPKT PMJ, tanggal 11 April 2020, pelapor Sdr. MAA terkait adanya unggahan akun facebook an. Nirwan Arief dengan link https://www.facebook.com/nirwan.arief?_rdc=1&_rdr pada tanggal 6 April 2020 pada sekitar pukul 13.00 WIB – 13.30 WIB.

Atas laporan tersebut, Anggota Subdit IV / Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan terkait laporan polisi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka N A pada Selasa tanggal 28 April 2020 pukul 16.30 Wib di Jakarta Selatan. Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka NA di RumahTahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya.

Tersangka N A dijerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

2. UNGKAP OLEH SUBDIT IV TIPID SIBER DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Laporan Polisi Nomor : LP / 397 / III /YAN. 2.5./ 2020 / SPKT PMJ, tanggal 23 Maret 2020, pelapor Sdr.YH terkait transmisi gambar Menteri Kesehatan Bpk. Terawan dengan tulisan yang beredar dari WhatsApp nomor 085872449244

Selanjutnya Anggota Subdit IV / Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hinggga dilakukan penangkapan terhadapTersangka YH pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020 pukul 20.00 WIB di Kp. Cireundeu RT. 002 RW. 005 Girijaya, Nagrak, Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka YH dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan / atau Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau pasal 14 dan pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tersangka YH tidak dilakukan penahanan melainkan diperintahkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

3. UNGKAP OLEH SUBDIT IV TIPID SIBER DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Laporan Polisi Nomor :LP / 1863 / III / YAN.2.5. / 2020/ SPKTPMJ, tanggal 19 Maret 2020, pelapor Sdr. MAA terkait adanya unggahan dari akun twitter dengan nama lsandilaa dengan tautan https://twitter.com/lsandilaa berupa dokumen/informasi elektronik dengan kata-kata berita siaran langsung (breaking news) CNN Indonesia dengan keterangan “ANTISIPASI CORONA, SELURUH BUMN DKI DITUTUP” “ Erick : Penutupan Berlangsung Selama 2 Minggu”.

Selanjutnya Anggota Subdit IV / Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan terkait laporan polisi tersebut. 3 Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AnggotaSubdit IV / Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Kota Brebes, JawaTengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi LMS , saksi AH dan saksi ANA. Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik saksi LMS, saksi AH dan saksi ANA berupa : 1) 1 (satu) unit handphone merk IPHONE jenis 6 Plus warna Silver IMEI 355876067064182 beserta SIM CARD dengan nomor handphone 081802666664. 2) 1 (satu) unit handphone Merk Samsung jenis A50 warna Putih IMEI 1 356798100624930 , MEI 2 356799100624938 beserta SIM CARD nomor handphone 087785516800. 3) 1 (satu) unit handphone merk REDMI jenis NOTE 7 warna Merah IMEI 1 : 868880041594967, IMEI 2 : 868880041594975.- beserta SIM CARD dengan nomor handphone 0856 42 64129. Dilakukan pemeriksaan terhadap saksi LMS , saksi AH dan saksi ANA, diperiksa berkaitan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) dan / atau pasal 32 Jo pasal 48 dan / atau pasal 35 Jo pasal 51 (1) Undang-Undang nomor tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. UNGKAP OLEH POLDA METRO JAYA Berdasar Lembar Informasi Nomor: R/LI/148/III/RES.2.5./2020/DITRESKRIMSUS, Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020, tersangka atasnama AFR, 26 tahun, telah memposting tulisan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Presiden RI dan Menkes RI.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan tindak Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP Tersangka AFR tidak dilakukan penahanan melainkan diperintahkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Dari tersangka disita barang bukti Handphone yang digunakan untuk memposting konten tersebut.

5. UNGKAP OLEH SUBDIT IV TIPID SIBER DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Laporan Polisi Nomor: LP/395/III/YAN.2.5./2020/SPKTPMJ, tanggal 23 Maret 2020 di dapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita HOAX terkait isu lockdown dengan judul “DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKI JAKARTA” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, kemudian ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158 yang kemudian diketahui bahwa nomor tersebut adalah milik dan/atau atas penguasaan tersangka sdr. AOI. 4 Pada tanggal 25 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, Unit 1 Subdit IV Tipid Siber dibawah pimpinan AKP. Agung Rizki Laksono, S.I.K. melakukan penangkapan terhadap tersangka sdr. AOI di lokasi kerja yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Babakan Madang, Prov. Jawa Barat.

Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5S warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penyebaran berita HOAX tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

6. UNGKAP OLEH POLRESTA BANDARA SOEKARNO-HATTA Laporan Polisi Nomor: LP A / 43 / II / 2020 / RESTA BSH, tanggal 25 Februari 2020, tersangka an. RAF, 28 Tahun, telah memposting Hoax “virus corona masuk soekarno hatta”. Tersangka dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana Dilarang menyiarkan Berita dan atau Pemberitahuan Bohong yang dapatm enimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tersangka saat ini sudah di tahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Telah disita barang bukti dari tersangka Handphone yang digunakan untuk memposting conten tersebut.

7. UNGKAP OLEH POLRES METRO JAKARTA TIMUR Laporan Polisi Nomor: LP/83/A/III/2020/RES.JAKTIM, Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pada pukul 17.00 WIB, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah adanya korban oleh virus Corona di PGC yang membuat resah masyarakat. Objek yang diinformasikan sebagai orang yang terkena virus Corona merupakan salah seorang karyawan toko handphone Central an. YANA sakit dan mengalami pingsan (yang bersangkutan memang sudah sering mengalami sesak nafas) yang kemudian pemilik took menghubungi nomor darurat 112 untuk mendapatkan pertolongan guna dibawa ke RumahSakit untuk dilakukan perawatan. Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan ditemukan bahwa yang merekam dan menyebarkan pertama kali adalah tersangka an. AN, seorang karyawan KIDO Outlet PGC. Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik denga isi “seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan” dengan suara video “YA ALLAH..YA ALLAH..INI PGC KENA SATU..HUMM..TUTUP AJA LAH PGC NYA..ITU DEKET PASTI..ITU KAN KARYAWAN ATAS YA?”. Video berdurasi 20 detik tersebut dikirim kepada 3 orang yang bernama FARHAN, RUNITA, dan DESMA melalui Whatsapp, dan kemudian menjadi viral. Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka an. AN. 5 Tersangka dijerat dengan Pasal 14 (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

8. UNGKAP OLEH POLRES METRO JAKARTA TIMUR Laporan Polisi Nomor: LP/92/A/III/2020/RES.JAKTIM Pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, pukul 17.00 WIB, tersangka an. Sdr. HD als. BY, 45 tahun, pekerjaan: Kurir PT. Indocom, Jl. Harapan 3A RT.06/RW.10 Kel. Cipinang Melayu, telah membuat video viral di Jl. Inspeksi Tarum Barat Kali Malang yang memberikan informasi / berita HOAX tentang penutupan akses dan/atau Lockdown Cipinang Melayu, dimana di dalam video tersebut pelaku mengatakan “BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN”. Setelah dilakukan penyelidikan, fakta yang ditemukan di lapangan adalah bahwa video tersebut merekam tentang penutupan local akses Jl. Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT. Wika, namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan 1 (satu) jalur untuk keluar-masuk kendaraan.

Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 (satu) warga yang berstatus ODP. Video viral mengenai informasi / berita HOAX tentang penutupan akses dan/atau Lockdown Cipinang Melayu dikirim oleh pelaku pertama kali ke grup Whatsapp “LOGISTIK” yang merupakan grup kantor dari tersangka. Tersangka saat ini sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Telah disita barang bukti dari tersangka Handphone Realme 5 Pro yang digunakan untuk mengambil video.

9. UNGKAP OLEH POLRES METRO JAKARTA BARAT Laporan Polisi Nomor: LP/202/II/2020/RES JB Pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020, pukul 17.00 WIB, tersangka an. Sdri. CL, 56 tahun, ,telah membuat video viral yang memberikan informasi / berita HOAX tentang penyebaran melalui akun Instagram @KINSKYBUN Dan @RENNYNARVATINA, meyatakan bahwa di Mall dan Kondominium Taman Anggrek Jakarta Barat ada penghuni yang terjangkit Virus Covid-19 atau Corona.

Pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UUDRI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka saat ini sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka disita barang bukti berupa Handphone yang digunakan untuk mengambil video.

10. UNGKAP OLEH POLRES METRO JAKARTA BARAT Laporan Polisi Nomor: LP/37/III/2020/SEK TJ DUREN Pada hari Selasa ,tanggal 24 Maret 2020, tersangka an. Sdri. LL, 29 tahun, ,telah membuat video viral yang memberikan informasi / berita HOAX tentang video melalui medsos WA yang isinya satpam pingsan karna terpapar oleh virus corona dan sedang ditangani oleh medis dan selanjutnya satpam (korban) di bawa ke rumah sakit Pelni. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016, Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka disita barang bukti Handphone yang digunakan untuk mengambil video.

11. UNGKAP OLEH POLRES METRO JAKARTA UTARA Laporan Polisi Nomor: LP A/121/K/III/2020/PMJ/RESTRO JAK UT / SEK GADING Pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2020, tersangka an. Sdr. RI alias I, 46 tahun, telah membuat video viral di yang memberikan informasi / berita HOAX tentang postingannya berisi cuplikan video yang diketahui faktanya ialah merupakan kegiatan PENYEMPROTAN DISINFEKTAN di sekitaran OTW FOOD STREET, Kec. Kelapa Gading, namun video yang diposting oleh tersangka berisi tentang adanya orang yang terkena COVID-19 (virus corona) di OTW FOOD STREET, Kec. Kelapa Gading dan caption yang ditulis oleh tersangka ialah “HARAP BERHATIHATI WARGA KELAPA GADING SDH BEBERAPA POSITIF CORONA”, dan didalam kolom komentar juga tersangka mengetik “DI SETELAH KOPI JOHNY DA NAMANYA RESTO OTW DISTU TIKUMNYA”. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Metro Kelapa Gading untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari tersangka disita barang bukti Handphone yang digunakan untuk mengunggah video.

12. UNGKAP OLEH POLRES METRO JAKARTA UTARA Laporan Polisi Nomor: LP A/121/K/III/2020/PMJ/RESTRO JAK UT / SEK GADING Pada hari Minggu,tanggal 29 Maret 2020, tersangka an. Sdr. H alias O, 44 tahun ,telah membuat video viral yang memberikan informasi / berita HOAX tentang postingannya berisi cuplikan video yang diketahui faktanya ialah merupakan kegiatan PENYEMPROTAN DISINFEKTAN di sekitaran OTW FOOD STREET, Kec. Kelapa Gading, namun video yang di posting oleh tersangka berisi tentang adanya orang yang terkena COVID-19 (virus corona) di OTW FOOD STREET, Kec. Kelapa Gading dan caption yang ditulis oleh tersangkaialah “HARAP BERHATIHATI WARGA KELAPA GADING SDH BEBERAPA POSITIF CORONA”, dan di dalam kolom komentar juga tersangka mengetik “DI SETELAH KOPI JOHNY DA NAMANYA RESTO OTW DISTU TIKUMNYA” Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Metro Kelapa Gading untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Disita barang bukti Handphone yang digunakan untuk mengunggah video 7

13. UNGKAP OLEH POLRES JAKARTA UTARA Laporan Polisi Nomor: LP A/61/K/III/2020/PMJ/RESJU Pada hari Minggu,tanggal 29 Maret 2020, tersangka an. Sdr. JAT, 41 Tahun, ,telah membuat video viral di yang memberikan informasi / berita HOAX tentang postingannya berisi cuplikan video yang diketahui faktanya ialah merupakan kegiatan PENYEMPROTAN DISINFEKTAN di sekitaran OTW FOOD STREET, Kec. Kelapa Gading, namun video yang diposting oleh tersangka beris itentang adanya orang yang terkena COVID-19 (virus corona) di OTW FOOD STREET, Kec. Kelapa Gading dan caption yang ditulis oleh tersangka ialah “HARAP BERHATIHATI WARGA KELAPA GADING SDH BEBERAPA POSITIF CORONA”, dan didalam kolom komentar juga tersangka mengetik “DI SETELAH KOPI JOHNY DA NAMANYA RESTO OTW DISTU TIKUMNYA”.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Metro Kelapa Gading untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Disita barang bukti Handphone yang digunakan untuk mengunggah video.

14. UNGKAP OLEH POLDA METRO JAYA Laporan Polisi Nomor: LP /459/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020, tersangka an. Sdr. MR, telah membuat video viral yang memberikan informasi /berita HOAX tentang menyebarkan informasi hoax dan provokasi terkait isu COVID 19. Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan / atau pasal 15 UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hokum pidana. Tersangka saat ini tidak di tahan namun di berlakukan wajib lapor.

Telah disita barang bukti Handphone yang digunakan tersangka untuk mengambil video

Berita pers ini dibuat oleh Bid. Humas Polda Metro Jaya

Red.

Latest Posts