
Global Cyber News| Kutacane | Selasa 12/5/2020. Ketua DPRK Aceh Tenggara Deny Febrian Roza mengatakan bahwa pelaksanaan RDP dengan Tim Pansus l dan ll terhadap LKPJ Bupati tahun 2019 berdasarkan poin a; pembahasan LKPJ dilakukan setelah Bupati menyerahkan LKPJ paling lambat 30 hari setelah penyerahan LKPJ, hal ini sesuai tatib DPRK Aceh Tenggara pasal 1 ayat 25. Maka Rekomendasi paling lambat kami keluarkan pada tanggal 12/6/2020, atau dinyatakan tidak mengeluarkan Rekomendasi jelas Deni kepada Media ini di sela-sela berlangsungnya RDP senin sore 11/5/2020,dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat Bakry Syahputra yang didampingi sejumlah Kabidnya di ruang Rapat Ketua Dewan ini,
Menanggapi Fraksi Hanura yang berbeda pendapat dalam pelaksanaan RDP dan PANSUS Ketua Dewan Bumi Sepakat Segenap ini mengungkapkan kalau dari awal proses mereka sepakat hal ini ditandai rapat rapat mereka hadir dan surat pun mereka parap namun dalam pelaksanaannya fraksi Hanura tidak mengirimkan anggotanya saja jelas Deni.
[13.19, 12/5/2020] Kasirin, S. Ag.: Lebih Lanjut Demi menambahkan kalau Pansus ini setelah RDP akan ditindak lanjuti kelapangan secara sempel kelokasi Proyek yang telah mencuat selama ini seperti sejumlah proyek dari PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, RSUD Sahudin, Keuangan dan lain-lain katanya yang turut didampingi Supian dari Partai Demokrat, Samsuariadi Fraksi Golkar dan Rudi dari Partai Nasdem.
[13.20, 12/5/2020] Kasirin, S. Ag.: Dalam pelaksanaan RDP dengan Tim Pansus l dan ll ini berlangsung sejak selasa 5 mei sampai dengan 22 mei 2020, kegiatan ini melibatkan seluruh OPD SKPK dan lembaga Pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap penggunaan anggaran tahun 2019,
[13.21, 12/5/2020] Kasirin, S. Ag.: Meyinggung adanya Penolakan Bupati Aceh Tenggara terhadap permintaan Dewan untuk menghadirkan pejabat eselon lll dan dokumen pelaksanaan kegiatan seperti kontrak Deni, mengatakan Kalau pihak DPRK sudah melayangkan surat kedua sesuai surat no 900/114/DPRK-AGR /lV/2020, tentang Pemberitahuan kedua ll undangan rapat dengar pendapat dengan tim Pansus l dan ll LKPJ tahun 2019.
Lebih lanjut Ketua DPRK ini menjelaskan bahwa permintaan yang kami maksud menghadirkan para kabag dan para kepala OPD bukan berdasarkan eselon akan tetapi selaku kuasa pengguna anggaran dan sebagai pelaksana program dan kegiatan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.pasal 10 ayat 1, pasal 22 ayat 3. dan sesuai PP no 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah daerah.adalah Anggaran yang sudah dilaksanakan berdasarkan Qanun APBK tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan masing masing OPD, yang diatur dalam peraturan Bupati .Bukan oleh TAPK jelas ketua alumni STPDN ini.
Jamudin Wakil ketua DPRK Aceh Tenggara dari Fraksi HANURA sekaligus sebagai Partai Pengusung Pasangan RABU (Raidin Pinim Bukhari) menanggapi media ini ketidak ikutan dari Fraksi Hanura dalam pelaksanaan RDP tim Pansus l dan ll LKPJ tahun 2019,mengungkapkan kalau praksi Hanura Berbeda pendapat dalam pelaksanaan Pansus mengingat dalam sidang LKPJ agenda sidangnya hanya tunggal yaitu sidang LKPJ, semestinya Kata Politisi Hanura ini setelah selesai sidang LKPJ baru di agendankan untuk kegiatan selanjutnya, namun Kata Jamudin berbeda pendapat itu di Forum Dewan hal yang wajar wajar saja fraksinya cuma berbeda pendapat dalam Pansus, sedangkan agenda lain tetap sepakat demikian dijelaskannya diruangkerjanya senin11/5/2020.kepada media ini.
Red. (Kasirin Sekedang )