Tuesday, April 16, 2024
HomeUncategorisedPIDATO KETUA DPR RI PADA RAPAT PARIPURNA DPR RI PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN...

Related Posts

Featured Artist

PIDATO KETUA DPR RI PADA RAPAT PARIPURNA DPR RI PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2019 – 2020

Global Cyber News| SELASA, 12 MEI 2020 tiga hari yang lalu di Gedung DPR RI

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Swasti Astu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan,
Yang Kami hormati:
 Para Wakil Ketua DPR;
 Para Anggota DPR;
 Hadirin yang berbahagia.
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga dapat hadir dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

Pada kesempatan yang baik ini, Pimpinan DPR juga ingin menyampaikan kepada seluruh anggota DPR RI dan hadirin, selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1441 H, semoga ibadah puasa ini mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Sidang Dewan yang terhormat, Hadirin yang saya hormati,

Masa Persidangan III (tiga) ini telah berlangsung sejak tanggal 30 Maret 2020 dan akan berakhir pada hari ini, 12 Mei 2020.

Pada Masa Persidangan III ini, kita bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya.
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak luas pada seluruh sendi kehidupan rakyat dan juga telah berdampak dalam penyelenggaraan negara.

Pandemi Covid-19 telah menghadirkan ancaman yang serius terhadap kesehatan rakyat, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat.

Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, pada dasarnya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, Negara dan Pemerintah harus hadir dalam menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan, dengan melakukan upaya, kebijakan, dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yang meliputi penguatan kapabilitas dibidang kesehatan, pemulihan dan pemberdayaan ekonomi, serta menjaga derajat kesejahteraan rakyat tetap dalam kondisi yang baik.

DPR RI memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dan dampaknya, dan DPR RI akan terus melakukan monitoring, evaluasi, pendalaman, dan penajaman atas pelaksanaan dari program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, melalui Fungsi Pengawasan, Fungsi Anggaran dan Fungsi Legislasi DPR.

DPR RI juga ikut bergotong royong, dalam mendukung dan mempercepat upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 yang merupakan kerja bersama lintas partai. Satgas ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, rumah sakit atau puskesmas di daerah.

Sidang Dewan yang terhormat,

Pada Masa Persidangan III ini, hampir seluruh perhatian DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi diarahkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
• Jumlah Rapat yang diselenggarakan di seluruh AKD DPR RI pada masa persidengan III ini, berjumlah lebih dari 150 rapat.
• Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi, DPR bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang, yaitu:

  1. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi Undang-Undang.
    Pada hari ini, RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di rapat Paripurna.
  2. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
  3. RUU tentang Cipta Kerja, yang pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif. Kluster Tenaga Kerja ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya.
  4. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  5. DPR menetapkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan, khususnya Pasal 366 dan 367.

Hadirnya Tata Tertib DPR yang baru tersebut memberikan legitimasi mekanisme rapat khusus bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara konstitusional.

Sidang Dewan yang terhormat,

Fungsi anggaran pada masa Persidengan III ini, dilaksanakan DPR dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penaggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang memrioritaskan pada penguatan alokasi anggarann program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

DPR memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program di setiap Kementerian/Lembaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan negara tetap dapat berlangsung dengan baik dalam melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat, dan dalam menjalankan pelayanan umum pemerintahan.

Secara khusus DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.

Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini, yang diluar situasi biasa, DPR dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan, namum DPR perlu terus mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu No. 1 tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas.

Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum.

Dalam menjalankan Fungsi Anggaran, DPR juga telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2021 dari Pemerintah, yang kemudian akan dilakukan pembahasan pada masa persidangan berikutnya.

KEM dan PPKF RAPBN 2021, diharapkan telah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan global yang realistis, sehingga APBN Tahun Anggaran 2021 telah mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan dan fiskal.

Sidang Dewan yang terhormat,

Pandemi covid-19 telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan rakyat, baik permasalahan kesehatan, keamanan dan ketertiban, transportasi, pangan, energi, perlindungan sosial, pendidikan, ekonomi, tenaga kerja, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada Masa Persidangan III ini, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan melakukan rapat-rapat bersama dengan Pemerintah, juga diarahkan dan fokus pada penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Fokus pembahasan permasalahan dalam rapat-rapat AKD DPR bersama pemerintah, disesuaikan dengan tupoksi AKD terkait.

Selain itu, fungsi pengawasan DPR juga dilaksanakan melalui Rapat gabungan Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi IX, yang membahas:
• percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Indonesia;
• koordinasi, hilirisasi, dan komersialisasi produk-produk hasil konsorsium riset dan inovasi Covid-19 dalam penanggulangan wabah Covid-19;
• percepatan pengkajian dan pengembangan vaksin dan obat Covid-19 di Indonesia.

DPR mengapresiasi upaya Pemerintah, melalui Kementerian Ristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah membentuk konsorsium riset dan inovasi Covid-19 guna mendukung pekerjaan dari Gugus Tugas Covid-19 di bidang penelitian, pengkajian, dan penerapannya.

DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang fokus pada monitoring, evaluasi, dan penguatan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan PSBB, Pemerintah perlu melakukan6 kajian yang komprehensif dan cermat berbasiskan pada data.

Sama halnya seperti ketika Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan sebuah daerah menjalankan PSBB, maka prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk melonggarkan PSBB di sebuah daerah.

Hal ini bukan tentang memilih antara roda ekonomi atau roda kesehatan, melainkan mencari keseimbangan agar kedua roda tersebut dapat bergerak di tengah pandemi covid-19.

Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi lonjakan peningkatan kasus infeksi Covid-19, yang akan semakin memperpanjang ancaman Covid-19.

Apapun kebijakan yang nantinya diambil oleh Pemerintah, agar disosialisasikan kepada masyarakat secara utuh disertai pelaksanaan yang terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Selain itu, diperlukan juga kedisiplinan, solidaritas, empati, dan konsistensi dari semua pihak dalam menanggulangi pandemi covid-19. Penyelesaian pandemi ini merupakan tugas bersama yang membutuhkan gotong royong dari kita semua untuk menyelesaikannya.

Sidang Dewan yang terhormat,

Fungsi pengawasan DPR lainnya juga tetap berjalan yaitu Tim Pengawas Otonomi Khusus Daerah Aceh, Papua dan Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pimpinan DPR berharap tim Pengawas Otsus dapat bekerja secara efektif di tengah pandemi Covid-19.

• Perlu menjadi perhatian khusus bagi Tim Pengawas Otsus, mengenai dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang akan berakhir pada Tahun 2021.
• DPR dan Pemerintah agar dapat segera membahas hal tersebut agar dapat menemukan solusi yang komprehensif terkait dana otsus Papua dan Papua Barat.

Sidang Dewan yang terhormat,

Meskipun sejumlah agenda kegiatan kerja sama antar parlemen DPR harus ditunda akibat pandemi Covid-19, langkah-langkah diplomasi parlemen untuk mendorong kerja bersama global melawan Covid-19 tetap dijalankan.

Pandemi Covid-19, telah berdampak terhadap lebih dari 200 Negara di berbagai wilayah dunia. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama masyarakat dunia dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Di tengah keterbatasan mobilitas, DPR telah beberapa kali melaksanakan Web Seminar dengan melibatkan parlemen negara sahabat dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap pihak dapat saling berbagi pengalaman penanganan Covid-19, mengantisipasi ancaman resesi dunia sebagai dampak Covid-19, serta mencari formula pendanaan dunia untuk menanggulangi Covid-19 beserta dampaknya.

Sidang Dewan yang terhormat, Hadirin yang saya muliakan,

Saatnya DPR memasuki masa reses, yang akan dilaksanakan dalam kondisi menghadapi covid-19 dan dampaknya. Oleh karena itu, Pimpinan DPR mengundang seluruh anggota DPR, untuk bergotong royong bersama rakyat dalam menangkal penyebaran Covid-19 dan membangun ketahanan sosial.

Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

Kepada Yang Terhormat Anggota DPR-RI, pergunakan kesempatan masa reses ini, untuk ikut memperkuat daya tahan rakyat di daerah pemilihan (dapil) dalam menghadapi Covid-19 dan dampaknya.

Kami ucapkan selamat bekerja, selalu jaga kesehatan, dan jaga jarak fisik, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan bimbingan kepada kita semua.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Om shanti shanti shanti om.

KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.
Dr. (H.C) PUAN MAHARANI

Red.

Latest Posts