Global Cyber News|Sebagai multiplier effect dari penyebaran Covid-19 dalam perekonomian masyarakat yang semakin merajalela, Pemerintah pun mengambil langkah nyata dengan penetapan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa. Berdasarkan amanat Pemerintah, BLT DD akan diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan bantuan sebesar Rp600.000 per Kartu Keluarga dalam kurun waktu tiga bulan. Otomatis, tiap KK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000.
Berdasarkan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa BLT bersumber dari dana desa itu diatur lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa. BLT DD ditujukan kepada masyarakat miskin Non-PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai yang kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Tak dapat dipungkiri bahwa dalam proses penyaluran BLT DD menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini dikarenakan adanya mekanisme yang tidak transparan dan diduga kuat menerapkan sistem yang menjurus pada ketidakadilan.
Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa masyarakat mendatangi Kantor Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 22 Mei 2020. Kedatangan warga yang disertai dengan emosi ini dilatarbelakangi oleh penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diduga tidak tepat sasaran.
Seorang warga bernama Nurbaena yang merupakan warga Dusun Tomba mengatakan bahwa “Pembagian BLT DD tidak tepat sasaran karena ada beberapa warga yang layak menerima tetapi tidak diberikan bantuan sama sekali.” Di lain kesempatan salah seorang warga Dusun Tomba yang menolak disebutkan identitasnya mengatakan bahwa,”Ada beberapa masyarakat yang mendapatkan bantuan double dalam artian terdaftar sebagai penerima PKH dan juga BLT DD maupun BST.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Desa Manurung mengatakan bahwa hal demikian tidak boleh terjadi (Ada masyarakat yang menerima double bantuan).
Masyarakat yang datang pun meminta penjelasan dari Aparat Pemerintah Desa namun diberikan jawaban yang tidak logis dan terkesan bertele-tele.
Selain itu, Iro, yang merupakan warga Dusun Cerekang mengatakan bahwa ada kesenjangan jumlah kuota penerima tiap dusun dan dia juga meminta transparansi penyaluran BLT DD di mana pada saat mengikuti rapat perubahan APBDes 2020, Pemerintah Desa Manurung mengatakan bahwa akan membuat spanduk atau baliho terkait nama-nama penerima bantuan tersebut yang mana ada anggaran yang telah disiapkan untuk spanduk atau baliho yang dimaksud.
Dan sampai hari ini, 23 Mei 2020, spanduk tersebut belum terlihat sama sekali. Masyarakat juga menganggap ada kejanggalan karena aparat desa baru memasang daftar nama penerima bantuan di papan pengumuman setelah didesak oleh masyarakat. Sampai saat ini, masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi penyaluran BLT DD Manurung masih menunggu solusi dari Pemerintah Desa Manurung karena masyarakat menganggap kritikan yang diberikan kepada Pemerintah Desa tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Red.