Selasa, 26 Mei 2020
Global Cyber News| Depok – Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda memperketat pengawasan di pos cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah perbatasan.
Pengetatan penjagaan di Cek Point, menurut Kompol Erwin setelah adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang adanya pembatasan warga yang akan masuk ke Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayab DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” ujar Kompol Erwin,Selasa (26/5/2020).
Terkait hal ini Kompol Erwin mengaku tidak ada penutupan sejumlah ruas jalan yang akan atau mau ke Jakarta melintas dari Depok, Jawa Barat.
“Jadi tidak ada penutupan sejumlah ruas jalan yang akan masuk ke Jakarta. Namun hanya dilakukan pengecekan pengawasan secara ketat oleh anggota di cek point,”ungkap Kompol Erwin.
Kompol Erwin menambahkan terkait penerapan kebijakan lebih jauh terkait pengetatan di Pos PSBB baru akan dirapatkan sore ini.
“Untuk ke arah mana soal pengetatan ini baru sore ini akan kita rapatkan dengan dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan,” ujar Kompol Erwin.
Terkait kebijakan Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji soal penutupan 14 ruas jalan sesuai arahan Gubernur DKI untuk membatasi keluar masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan, menurutnya ada 14 ruas jalan yang ditutup.
Yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara dan Jalan Merawan. Kemudian Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), dan Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2)
Red.