Friday, April 19, 2024
HomeRegionalBantenHampir Seribu Obat Berbahaya Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota di Toko...

Related Posts

Featured Artist

Hampir Seribu Obat Berbahaya Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota di Toko Kosmetik

Global Cyber News| KOTA SERANG – Ratusan obat berbahaya kembali diamankan dari seorang pria berinisial M (23) warga asal Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh berjualan obat berbahaya ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, dari dalam ruko (toko kosmetik-red) pelaku ini diamankan 857 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Selasa (26/05/2020) pukul 12.52 WIB.

“Sebanyak 857 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., Kepada awak media. Rabu (27/5/2020) diruang kerjanya.

Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan ditoko kosmetik tersebut didapat hampir seribu butir obat terlarang, dengan rincian 288 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) pil warna kuning berlogo MF. 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir tramadol, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah),” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Yunus menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka, untuk mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A (DPO) di daerah Kota Serang, tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkasnya.
[17.50, 27/5/2020] Pairin: Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Serang Bersama Gugus Tugas Covid-19, Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan

KOTA SERANG – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten bersama Gugus Tugas Penangan Covid 19 Melakukan Penyemprotan Disinfektan bertempat Link. Pekarungan Kel. Kagungan Kecamatan Serang, Kota Serang. Rabu, (27/05/2020).

Kegiatan penyemprotan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek serang Kompol Hadi Sucipto, didampingi bersama anggota Polsek Serang, PMI Kota Serang, Satpol PP serta Babinsa dari Koramil 0201/Serang.

Kapolsek Serang menjelaskan, penyemprotan ini terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kusunya di Wilayah Pekarungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Selain penyemprotan. Pihaknya juga memberikan himbauan tentang virus Corona dan pencegahan, agar masyarakat melakukan pola hidup sehat.

“Saya menghimbau, kepada masyarakat kota serang kususnya warga Pekarungan agar menerapkan Phycsical Distancing dan melakukan pola hidup sehat. Dan selalu gunakan Masker pada saat di luar rumah, Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, hindari kerumunan / berkumpul, serta di rumah saja bila tidak ada keperluan yang penting,” ucap Kompol Hadi Sucipto, Kapolsek Serang kepada awak media, Rabu, (27/05)

Lanjut Hadi, dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid-19 Bhabinkamtibmas Kel. Kagungan menghimbau agar relawan siaga Covid-19, tatap siaga dan tetap menggunakan APD pada saat melaksanakan tugas serta mengingatkan warga yang keluar masuk rumah dengan tetap Jaga jarak,

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk himbauan kepada relawan covid-19/petugas keamanan dan warga pekarungan agar jaga jarak jangan berkerumun atau berkumpul tetap jaga jarak kurangi interaksi ansiapasi wabah virus covid- 19 atau virus corona, demi Kesehatan dan Keselamatan bersama,” harapnya.

Diakhir kegiatan penyemprotan, warga Pekarungan, masyarakat Link. Kagungan, Kecamatan Serang, menyampaikan terimakasih kepada jajaran kepolisian Polsek Serang, bersama Gugus Tugas Penangan Covid 19, Babinsa 0201/Serang dan dinas tekait karena telah melakukan penyemprotan

Red.

Latest Posts