Global Cyber News| MERAK – Kasatgas Banops Polda Banten tinjau Pos Check Point Merak guna memastikan arus balik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa berjalan dengan baik.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kasatgas Banops Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan peninjauan ini untuk memastikan masyarakat yang balik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melengkapi persyaratannya.
“Hari ini saya meninjau Pos Check Point di Pintu Masuk Gerbang Tol Merak, untuk memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan Pemerintah.”, katanya. Kamis, (28/05/2020).
Edy Sumardi menambahkan, “Terkait persyaratannya, masyarakat harus melengkapi beberapa syarat, yang diantaranya bagi pihak dari Lembaga Pemerintah atau Swasta dan Aparatur Negara harus dapat menunjukan Surat tugas, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19, Menunjukan Identitas diri yang Sah dan melaporkan rencana perjalanan. Tetapi bagi masyarakat yang ingin masuk ke DKI Jakarta di sertai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)”, tambahnya.
“Kemudian untuk yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat / perjalanan yang keluarga sakit keras atau meninggal dunia harus dapat menunjukan identitas diri yang sah, Surat Rujukan dari Rumah Sakit ke tempat pengobatan lain, surat keterangan kematian dari tempat asal korban, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19”, lanjut Edy Sumardi yang juga sebagai Kabid Humas Polda Banten.
Sedangkan untuk pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, Pelajar / Mahasiswa dari Luar Negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah ke daerah harus dilengkapi Identitas diri yang sah, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) / Surat keterangan dari Perwakilan RI diluar Negeri, surat keterangan dari Universitas / sekolah (Mahasiswa / Pelajar), surat sehat hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19 dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir.
Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki persyaratan akan di putar balikkan, semua itu guna mencegah penyebaran virus Corona. (Bidhumas)
Red.