Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeRegionalJawa BaratMasa Berlaku PSBB, Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Lakukan Patroli Pantau Gereja...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Masa Berlaku PSBB, Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Lakukan Patroli Pantau Gereja Dan Tempat Ibadah.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Masih berlakunya PSBB di Kabupaten Bandung, Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Sudrajat bersama para Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli PSBB dengan memantau seluruh Gereja sebagai upaya penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Minggu (31/5).

Terlihat sejumlah Gereja dan rumah ibadah Nasrani yang ada di Kecamatan Dayeuhkolot berjumlah 13 Gereja, sebelumnya adanya wabah virus Corona setiap minggunya rutin diadakan kegiatan kebaktian.

Setelah diberlakukan PSBB kemudian diberikan himbauan dan sosialisasi kini gereja tampak sepi dan tutup untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut oleh pemerintah.

Dalam himbauan, Kapolsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Kompol Sudrajat beserta Bhabinkamtibmas kepada para Pendeta di setiap Gereja dan Rumah Ibadah mensosialisasikan aturan yang diberlakukan PSBB, untuk sementara waktu menghentikan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Anjuran untuk menghentikan dan meniadakan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa tertuang dalam Maklumat Kapolri, diantaranya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan  termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Dayeuhkolot menyampaikan, kegiatan patroli PSBB setiap harinya kami laksanakan sesuai aturan dengan mendatangi tempat berkerumunnya masyarakat.

” Pada hari Minggu kami lakukan juga patroli ketempat ibadah, seperti Gereja dan Rumah Ibadah lainnya untuk mengetahui apakah masih ada yang mengadakan kegiatan kerumunan massa dengan mengadakan kebaktian,”

setelah diberikan himbauan dan sosialisasi mengenai aturan PSBB pihak pendeta dari setiap Gereja dan rumah ibadah sudah mengerti dan memahami serta sudah tidak ada Gereja dan Rumah Ibadah yang melakukan kegiatan kebaktian”. Ucap Kompol Sudrajat.

Red.

Latest Posts