Friday, March 29, 2024
HomeDalam NegeriSistem Demokrasi Yang kebiri, Warga Desa Sumur Bandung Menanyakan Pemilihan Kepala...
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Sistem Demokrasi Yang kebiri, Warga Desa Sumur Bandung Menanyakan Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) dan staf desa

Global Cyber News| Sumur Bandung, Warga Desa Sumur Bandung mempertanyakan sistem pemilihan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sumur Bandung yang terlihat ditutup-tutupi dan tidak sejalan dengan BPD bahkan ada salah seorang staf Desa diketahui belakangan ini masih aktif di Kantor Desa lain sebagai operator Desa, Rabu (03/06/2020)

Sementara berdasarkan Permendagri 67 Tahun 2017 atas perubahan peraturan Menteri Dalam Negri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 2 ayat 1 tentang pengangkatan staf desa dan perangkat desa dan diperkuat lagi “Sesuai dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, mengharuskan staf Kepala Desa di isi melalui mekanisme test tertulis, bukan pemilihan atau ditunjuk,” itu jelas tertuang didalamnya yang memang wajib di patuhi sebagai landasan dasar hukum, apa Kepala Desa Sumurbandung tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Salah satu warga yang enggan menyebutkan nama aslinya berinisial AS menginformasikan kepada awak media terkait pemilihan Kepala Dusun (Kadus) dan staf Desa yang dinilai kurang terbuka dalam sistem pembentukannya ini yang bersangkutan mempertanyakan ” Landasan dasar hukum apa yang di gunakan Kepala Desa Sumurbandung untuk membentuk atau memilih Kepala Dusun (Kadus)” kok tau-tau di buatkan SK dan rekening Bank untuk penerimaan Gaji 3 bulan terakhir bahkan Kadus yang sudah dipilih oleh kades sumur Bandung sudah menerima gaji padahal belum sah keabsahannya dan belum bekerja”.

Setelah di konfirmasi salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumur Bandung Samsudin membenarkan bahwa ” memang pemilihan/penunjukan Kepala Dusun (Kadus) Desa Sumur Bandung tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahkan terbilang sembunyi-sembunyi” yang memang seharusnya pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilibatkan dalam hal ini mengetahui, toh kita dalam satu naungan Desa juga kan “.

Sampai saat pemberitaan ini diterbitkan Pihak Kepala Desa Sumurbandung A.Jajuli, SE dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deby Yusuf Ardabili, S.Pd.I belum bisa di konfirmasi sejauh ini perihal terkait.

Red.

Latest Posts