Friday, November 22, 2024
HomeDalam NegeriPUNGLI DD UNTUK BLT, KADUS DAN BPD DIGELANDANG KEPOLISI
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PUNGLI DD UNTUK BLT, KADUS DAN BPD DIGELANDANG KEPOLISI

Global Cyber News|Musirawas,|Dua orang oknum perangkat desa yang menjadi tersangka karna melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap Bantuan langsung tunai Dana Desa dalam penanganan covid 19 akhir nya di amankan Polisi Kedua orang tersebut adalah : Am(33) Kadus 1 ,Desa Banpres dan Efd(40) anggota BPD juga Desa Banpres kecamatan Tuah Negeri,Kabupaten Musirawas, propinsi sumatera Selatan.

Yang mana untuk kedua oknum yang menjadi Tersangka saat ini sudah di amankan oleh jajaran Kepolisian polres Musirawas, karna di duga melakukan Pungutan liar (Pungli) dengan cara  memotong bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD)sebesar Rp.200.000 setiap orang dari Rp.600.000 per-KK sebanyak 18 warga.

Atas pemotongan yang  tidak jelas terhadap uang Bantuan langsung tunai (BLT) oleh oknum Kadus dan BPD,yang membuat warga keberatan sehingga warga melaporkannya ke- Kepala Desa Sugino untuk menindak lanjuti masalah tersebut ke pihak Kepolisian,yaitu ke mapolres Musirawas.yang bertepatan pada tanggal (28/5/2020) tersangka di laporkan ke-Polres Musirawas.

“Benar warga telah melapor kepada saya atas dugaan perbuatan yang tidak senonoh yang di lakukan oleh kedua orang tersebut sehingga untuk kejadian saya serahkan pada pihak yang berwajib,” Ungkap Kepala Desa.

Atas dasar laporan tersebut dengan di Sertai Barang bukti,Unit Saberpungli dan Tipikor ,Sad Reskrim Polres Musirawas melakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen dan keterangan serta melakukan keterangan para saksi-saksi,,kemudian di lakukan Gelar perkara dan di temukan dua alat bukti yang cukup,sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka untuk di mintai keterangan ,akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

Dari perbuatan yang di sangkakan pada tersangka Pasal 12 huruf,e UU nomor 20  The 2001tentanv perubahan atas UU nomor 31 the 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi : Pegawai atau penyelenggara Negara,yang dengan maksud,Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau telah menggunakan kekuasaan nya,memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar dengan potongan,atau mengerjakan sesuatu bagi diri nya sendiri.( HND).

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts