Global Cyber News| Medan -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Propinsi Sumut mengapresiasi Gubsu Edy Rahmayadi atas empatinya terhadap keberadaan media pers di tengah pandemi Covid-19.
“Empati itu diimplementasikan Gubsu melalui kebijakan konkrit dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/4271/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani langsung Bapak Edy Rahmayadi. Ini sikap empati yang luar biasa,” ujar Ketua SMSI Sumut Ir Zulfikar Tanjung di Medan, Kamis (4/6).
Didampingi Sekretarisnya Erris J Napitupulu dan Wakil Ketua H Agus S Lubis, Tanjung yang juga Penasihat Koordinator Wartawan Pemprovsu optimis SE Gubsu ini berefek ganda bagi membantu keberlangsungan media yang sebagian sedang goyang diterpa badai dampak pandemi Covid 19.
“Kebijakan ini memiliki
‘multiplier effect’. Di satu sisi pemerintah bisa menyosialisasikan pencegahan pandemi Covid 19 dan di sisi lain media pers memperoleh pemasukan dana bersifat legal yang berfungsi semacam stimulus bagi ‘survival’ pers,” ujar Tanjung.
Sekretaris SMSI Sumut Erris J Napitupulu menilai SE Gubsu ini terobosan baru bagi indikator kemitraan produktif antara pemerintah dan pers secara umum.
“Ini luar biasa, dalam SE itu Gubsu secara tegas meminta para bupati, walikota, SKPD (OPD) dan BUMD memanfaatkan media dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid 19,” ujarnya.
Apalagi SE ini lanjutnya merupakan respon Gubsu pasca pertemuannya dengan pimpinan media yang diprakarsai PWI dan SPS Sumut yang dihadiri unsur SMSI Sumut. “Jadi ini sangat empati. Oleh sebab itu, jajaran SMSI Sumut siap menindaklanjuti SE ini guna membantu sosialisasi pencegahan pandemi,” ujar Erris.
Lebih lanjut Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung juga mnedukung komitmen Gubsu bahwa dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid19 di Sumut, perlu penyebarluasan informasi melalui media massa baik cetak, elektronik maupun siber.
Untuk itu imbauan Gubsu agar bupati, walikota, OPD dan BUMD khususnya Gugus Tugas memanfaatkan media massa dalam mengoptimalkan sosialisasi pencegahan dan penanganan covid19 kepada masyarakat bernilai strategis dan didukung penuh oleh SMSI.
“Empati Gubsu ini menjadi rona ekspresi bagi eksistensi media pada masa-masa pandemi Covid-19 ini, di mana saat ini media sebagian besar terdampak dalam kalkulasi ekonomi perusahaan pers,” ujar Tanjung yang juga anggota Litbang SMSI Pusat.
Dikemukakannya terdapat problem cash flow ketika pendapatan iklan — dari pendekatan bisnis maupun kerja sama dengan para mitra kerja — terpaksa berkurang sebagai efek ekonomi pandemi.
Dengan kondisi itu lanjutnya yakni keribetan bertahan hidup dan berperan sebagai bagian dari elemen peperangan melawan Covid-19, “daya tahan” survivalitas media pun kini banyak tergerus.
Sedangkan secara eksternal, empati itu mewujud sebagai kewajiban moral melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni peran untuk menyampaikan informasi, memberi edukasi, dan menjalankan pengawasan sosial.
Wartawan dan media terlibat dalam sosalisasi, menjadi panduan, dan menginspirasi dalam perang melawan Corona. Dari perspektif ini, realitasnya pers merupakan entitas bisnis yang ikut terpukul atas kondisi ekonomi secara makro sebagai dampak pandemi. Oleh sebab itu media memang memerlukan bantuan untuk eksistensinya, seperti SE Gubsu tersebut.
Red.