Friday, November 22, 2024
HomeDalam NegeriSebanyak 17 Ribu Ijin Sudah Diproses Kementerian Perindustrian, Apindo Nyatakan Siap Masuki...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Sebanyak 17 Ribu Ijin Sudah Diproses Kementerian Perindustrian, Apindo Nyatakan Siap Masuki Era New Normal

Global Cyber News| Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, para pengusaha kini tengah mempersiapkan diri memasuki era new normal pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepastian itu dilakukan setelah adanya pengecualian di beberapa sektor usaha yang sudah dilakukan test case selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk New Normal, insyaallah kita siap. Karena kemarin itu sudah ada test case-nya pas waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu kan sudah ada pengecualian,” ungkap Hariyadi B Sukamdani, Minggu (07/06/2020).

Hariyadi menyebut, pengecualian yang dimaksudkan itu dilakukan pada 11 sektor usaha dengan dikeluarkannya sebanyak 17 ribu ijin oleh Kementerian Perindustrian agar sektor-sektor itu, agar bisa beraktivitas lagi di masa new normal.

“Pengecualian di 11 sektor. Sebelas sektor itu dan juga tetap ada ijin dari Kementerian Perindustrian. Itu sudah berjalan. Dan Alhamdulillah sudah dikeluarkan ijinnya 17 ribu perusahaan. Dan Alhamdulillah, itu juga aman. Itu bisa berjalan dengan baik,” jelas Hariyadi B Sukamdani.

Meski begitu, Hariyadi menegaskan, dunia usaha dan sektor perindustrian tetap harus mematuhi dan menjalankan protokol penanganan covid-19 di era new normal.

“Kita siap. Jadi, kita ikut protokol dari Protokol Kesehatan. Terus, masing-masing sektor punya protokol sendiri-sendiri. Punya pedoman sendiri-sendiri. Dikarenakan Pemerintah sudah membuat arahan dari Protokol itu, jadi kita mengacu ke protokol itu. Sejauh ini pengusaha siap, kita siap memasuki new normal,” tandasnya.

Selain itu, Hariyadi juga tetap mengharapkan agar Pemerintah menjalankan polymerase chain reaction test (PCR) dan atau Rapid Test, bagi karyawan dan juga pengusaha yang akan menjalankan roda perekonomian di era new normal.

Meskipun, lanjutnya, sebelumnya Apindo sudah pernah mengajukan agar pemerintah membantu pelaksanaan rapid test itu, namun nampaknya belum terlaksana.

“Rapid test, itu dulu kita minta diberikan kepada perusahaan. Jadi kita minta dibantu untuk rapid testnya. Tapi, sekarang kita enggak tahulah gimana gitu loh. Katanya baru-baru ini mau dilakukan, belum ada seminggu. Susahlah kita bicara-bicara begitu. Antara harapan dan kenyataan tak sejalan. Yang pasti kita lakukan PSBB ajalah dulu,” jelasnya.

Apindo Protes Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

Sedangkan, munculnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Hariyadi menyatakan pihak Apindo tidak setuju.

Apalagi jika diminta untuk menghentikan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawan, menurut dia, situasinya belum pas.

“Enggak bisa. Enggak ada yang bisa menjamin tidak terjadi PHK di situasi ini. Jangan mengalihkan tanggungjawab Negara ke kita. Itu namanya mengalihkan tanggungjawab Negara ke kita,” ujarnya.

Hariyadi menjelaskan, kondisi perusahaan-perusahaan saat ini masih babak belur. Tidak ada penghasilan.

“Dimana perusahaan itu enggak ada pendapatan. Kan wajar dong. Secara pemerintah, stimulusnya dimana? Kan demand itu harus di-create. Jadi, jangan mengalihkan tanggung jawab Negara ke kita, gitu loh,” tuturnya.

Meskipun menyatakan siap memasuki era new normal, Apindo tetap belum bisa memberikan kepastian akan mulai bergulirnya roda perekonomian.

“Kita pengusaha kan tergantung ekonominya, kalau ekonominya enggak ada, gimana? Demand-nya enggak ada. Kalau enggak ada, gimana kita pengusaha bisa survive, gitu loh,” katanya.

Untuk para buruh atau karyawan, dia menyampaikan, dalam persoalan upah, Tunjangan Hari Raya (THR) dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), juga sangat tergantung pada kondisi Covid-19. Sebab, jika perusahaan tetap tak memiliki penghasilan, sama saja tidak bisa melakukan apa-apa.

“Yang jelas, status karyawan itu kebanyakan tidak PHK. Tapi mereka dirumahkan atau dicutikan di luar tanggungan perusahaan. Karena kalau PHK, itu mesti bayar pesangon. Enggak ada juga uangnya buat bayar pesangon,” ujarnya.

Yang pasti, lanjut Hariyadi, sekarang kondisinya stuck alias macet. “Stuck-nya begini, status kekaryawanannya masih ada hubungan kerja, tetapi pekerjaannya tidak ada. Tidak ada karena memang pasarnya enggak ada. Begitu kondisinya. Kita juga enggak maulah mem-PHK, kita juga enggak ada kepikiran ke sana,” tuturnya.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Kurang Tepat Dilaksanakan Di Masa Pandemi Covid-19

Hariyadi juga memprotes kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, program ini adalah program lama. Namun baru dilanjutkan lagi di saat situasi sedang didera pandemi covid-19.

“Kalau Tapera, itu agak panjang ceritanya. Kalau kami konsisten posisinya. Konsisten dari sebelum undang-undang itu diundangkan. Kita sudah menyampaikan keberatan kita. Karena sudah ada yang namanya Jaminan Hari Tua atau JHT. JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak perlu ada badan baru. Karena di BPJS Ketenagakerjaan itu sebetulnya sudah bisa di-cover di sana,” terangnya.

Hariyadi menyebut, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2015, diperbolehkan agar JHT itu dipakai 30 persen untuk biayai perumahan.

“Dan itu kalau di JHT enggak perlu ada iuran tambahan. Intinya itu. Kalau sekarang kan kita disuruh lagi bayar iuran tambahan, 2,5 persen tambah 0,5 persen. Itu beban baru juga,” ujarnya.

Hariyadi menambahkan, pemerintah diminta jangan terus terusan menambah-nambahkan beban baru kepada pengusaha. Apalagi di saat situasi sedang pandemi Covid-19.

“Bukan enggak mau dibebani. Sudah ada lembaganya. Sudah ada badannya, gitu loh. Masa sudah ada badannya kok bikin badan baru. Kan itu enggak efisien namanya. Lagi pula itu memberatkan si pekerja dan si pemberi kerja,” pungkas Hariyadi B Sukamdani.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts