Global Cyber News| Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas maka diberlakukanlah sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Seperti diketahui, pelaksanaan SPBE di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Walaupun bersifat digital, namun keamanan dari data-data tersebut haruslah diawasi dengan benar.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam hal keamanan informasi SPBE. Konsep dari keamanan informasi sendiri yakni memastikan kerahasiaan informasi, memastikan keutuhan dan keoriginalan informasi, memastikan ketersediaan informasi, memastikan keaslian dan kebenaran informasi, dan memastikan kebenaran pengiriman informasi.
Pembahasan mengenai keamanan informasi ini dilakukan dalam pertemuan Kementerian PPN/Bappenas dengan BSSN pada Senin, 8 Juni 2020 di Gedung Bappenas. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga memaparkan tentang peranan BSSN dalam mengamankan SPBE.
“Peran BSSN dalam Keamanan SPBE ini sebagai penyusun standar teknis dan prosedur keamanan SPBE, menyusun dan melaksanakan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE, serta melaksanaakan audit keamanaan pada infrastruktur SPBE Nasional,” ujar Menteri.
Untuk memastikan keamanan SPBE yang terpadu maka dibentuklah tim koordinasi SPBE dengan beberapa kementerian. Diharapkan dengan terjaganya sistem keamanan SPBE ini akan menjaga kerahasiaan dan keberadaan data dari SPBE.
Senin, 8 Juni 2020
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas
Red.