Kab Bandung, Globalcybernews.
Jam operasional bagi pemohon SKCK maupun surat Permohonan Izin Keramaian diwilayah Kab Bandung baik ditingkat Polsek Maupun Polresta Bandung.
“Atas petunjuk pimpinan, kami tetap memberikan pelayanan baik itu permohonan SKCK baru atau perpanjangan,” terang Kanit Intel Polsek Cikancung, Rabu (10/2).
Terkait jam operasional, Ahmad Nurdin mengatakan,” dikurangi dari layanan biasanya. Hari Senin sampai Kamis mulai buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan, untuk Hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu untuk Pelayanan SKCK Libur”.
“Biasanya, untuk Pelayanan sampai pukul 15.00 WIB, namun, dalam situasi dan kondisi saat ini dilakukan pengurangan jam pelayanan,” jelas Ahmad Nurdin.
Dalam membuka layanan, lanjut Ahmad Nurdin, standar keselamatan dan kebersihan dilakukan. Hal ini untuk mencegah terpapar Virus Covid-19 atau Corona.
“Pertama yang dilakukan ketika masyarakat datang untuk membuat SKCK diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, Kedua kami siapkan Handsanitizer untuk mencuci tangan serta dihimbau untuk menjaga jarak untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Covid-19,” katanya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cikancung Akp. H. Saripudin yang di sampaikan kepada Kanit Intel Polsek Cikancung menyampaikan, pelayanan SKCK dan permohonan izin baik di tingkat Polsek dan Polresta sudah mulai dbuka kembali dengan memperhatikan standar yang telah disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 serta jam pelayanan yang diperpendek supaya tidak terbentuknya pengumpulan massa yang membuat Penyebaran Virus Covid-19,” Tandasnya.
Red.