Friday, March 29, 2024
HomeNasionalJaksa Agung Burhanuddin Harus Konsisten Bongkar Tuntas Megaskandal Korupsi Asuransi Jiwasraya
spot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Jaksa Agung Burhanuddin Harus Konsisten Bongkar Tuntas Megaskandal Korupsi Asuransi Jiwasraya

Global Cyber News| Kejaksaan Agung diminta untuk komitmen dan konsisten membongkar tuntas dugaan kasus Megaskandal Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jika ada oknum jaksa atau mantan jaksa bahkan pengacara yang bermain-main dalam kasus ini, hendaknya diusut dan dibongkar tuntas juga.

Soalnya, sejak awal kasus ini heboh dan ditangani di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), sudah terlihat adanya upaya permainan untuk memblejeti kinerja Kejaksaan Agung. Yang tujuannya untuk kembali menghancurkan reputasi dan juga proses penanganan perkara korupsi di Institusi Adhyaksa itu.

Hal ini ditegaskan Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman melihat proses penyidikan kasus Megaskandal Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Sejak awal kan sudah mulai terlihat adanya grasak-grusuk pengusutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu. Heboh, dan tidak sedikit pihak yang mencoba menyusupi proses penyidikan. Mulai dari oknum jaksalah, mantan jaksalah, pengacara hitamlah, dan pihak-pihak dari para terdakwa yang berkepentingan menghancurkan proses pengusutan perkara korupsi ini di Kejaksaan Agung. Bahkan, memasuki persidangan pun, masih terlihat upaya permainan itu,” tutur Haris Budiman, di Jakarta, Rabu (10/06/2020).

Haris menyebut, pola dan proses intervensi maupun upaya menjegal pengusutan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu pun sangat kasat mata.

“Kami melihat, sekelas Mantan Wakil Jaksa Agung saja mau turun dan menjadi Kuasa Hukum dari para tersangka dan terdakwa itu. Coba, pikir saja sendiri. Mantan Wakil Jaksa Agung yang setelah pensiun membuka kantor pengacara, masuk mengawal proses penyidikan kliennya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” ungkap Haris.

Bukan hanya itu, lanjutnya, sejumlah pengacara yang bisa dikenal sebagai pengacara hitam, juga masuk cawe-cawe dalam penanganan kasus megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu.

Tentu saja, lanjutnya lagi, pihak-pihak dari perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus ini, juga melancarkan sejumlah upaya untuk mengotori proses penyidikan hingga proses penuntutan, bahkan hingga proses putusan nantinya di Pengadilan.

“Intinya, kita mau ingatkan Kejaksaan Agung agar tetap komitmen dan konsisten mengusut tuntas kasus megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menghebohkan itu. Jangan mau diintervensi. Jika ada oknum jaksa, oknum mantan jaksa, oknum pengacara, atau oknum siapapun itu, hendaknya segera dibersihkan dari proses-proses ini,” ujar Haris.

Haris juga mengingatkan, jika selama ini ada permainan kotor dalam pengusutan atau penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung, hendaknya ditindaklanjuti, dan ditindaktegas.

Saat ini, katanya, Institusi Kejaksaan sedang berupaya mati-matian memulihkan dan membersihkan nama baiknya melalui kinerja pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Maka, hendaknya konsisten dan jangan biarkan Institusi Adhyaksa dikotori oleh para mafia hukum, makelar kasus atau mafia peradilan.

“Ini pertaruhan institusi loh. Rakyat Indonesia menyaksikan ini semua. Nama besar Kejaksaan Agung dan nama baik Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin dipertaruhkan di kasus ini. Saat ini, Kejaksaan Agung masuk dalam posisi enam besar institusi yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik. Jangan sampai ini hancur lagi karena adanya ketidakkomitmenan atau adanya permainan kotor dalam pengusutan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini loh,” tandas Haris Budiman.

Sebagaimana diberitakan, pada awal Januari 2020 lalu, mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Muchtar Arifin tampak wara wiri di Gedung Bundar, kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, yang mengusut kasus megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Muchtar Arifin yang sejak pensiun dari Jaksa membuka kantor pengacara itu, kebagian menjadi Kuasa Hukum salah seorang tersangka yakni Benny Tjokroputro alias Benny Tjokro dalam kasus megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

Benny Tjokro adalah Direktur Utama PT Hanson International, yang menjadi salah seorang tersangka dalam megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Bahkan, saya lihat, ada sejumlah teman saya yang pengacara yang masuk ke kasus ini. Dan menjadi kuasa hukum para terdakwa. Ini perlu menjadi perhatian dan tindakan dari Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin dan jajarannya. Jangan sampai proses ini masuk angin,” ujarnya.

Sejak dini, lanjut Haris, dia juga mau mengingatkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan dan Komisi Yudisial (KY), agar juga komitmen dan konsisten memberantas mafia peradilan dalam perkara ini.

“Pengawas hakim, pengawasan peradilan dan KY juga harus konsisten dan mengontrol ketat proses persidangan dan hakim-hakim dalam pengusutan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini,” tandas Haris Budiman.

Sidang perdana perkara megaskandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu telah mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (03/06/2020) lalu.

Sebanyak enam terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke muka persidangan. Mereka para terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputra, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maaxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Keenam terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi melanggar (primair) pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu (Primair) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu untuk berkas perkara atas nama terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan pada dakwaan ketiga (primair) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sementara subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kerugian negara dalam pembacaan dakwaan, JPU tak membacakan berkas masing-masing terdakwa.

Perwakilan JPU hanya membacakan berkas dakwaan Heru Hidayat karena dianggap telah mewakili semua terdakwa. Berkas dakwaan itu setebal 202 halaman.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti laporan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat perbuatan terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan.

Mereka didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel selama 2008 hingga 2018.

Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya juga disebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Investasi saat membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR. Lalu, keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham-saham tersebut yang pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan. Mereka juga didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.

“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya pun didakwa mengetahui hal tersebut. Namun, ketiganya tetap menyetujui.

Padahal, transaksi terkait produk reksadana tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak dapat menunjang operasional perusahaan. Terima uang dan fasilitas lain JPU mendakwa Heru dan Benny memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya melalui Joko.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendrisman menerima uang dan saham senilai Rp 5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko. Kemudian, uang dan saham yang diterima Syahmirwan sebanyak Rp 4,8 miliar, sedangkan Hary menerima Rp 2,4 miliar.

Selain itu, Hary juga didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, senilai Rp 65,8 juta. Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Jiwasraya.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” dikutip dari surat dakwaan.

JPU turut mendakwa Hary menerima mobil hingga pembiayaan jasa konsultan pajak. Di sisi lain, selain uang dan saham, Syahmirwan menerima sejumlah fasilitas perjalanan, permainan golf, karaoke, serta pembiayaan acara yang diikuti sejumlah orang dari Divisi Investasi Jiwasraya.

Nama samaran Dalam menjalankan aksinya, JPU mengungkap lima terdakwa menggunakan nama samaran. Nama samaran digunakan saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp ketika membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” seperti dikutip surat dakwaan.

Nama samaran Hary Prasetyo adalah “Rudy”. Kemudian, “Panda” atau “Maman” untuk Joko, “Pak Haji” untuk Heru, dan “Chief” untuk Hendrisman.

Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti. Agustin tak berstatus sebagai terdakwa. Namun, berdasarkan catatan, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi. Namanya pun termasuk salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini.

Sementara itu, tak ada keterangan terkait nama samaran bagi Benny Tjokro. Tipikor dan TPPU Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Menurut JPU, keduanya melakukan transaksi dari hasil dugaan tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana.

Heru disebut membeli sejumlah kendaraan bermotor, sejumlah bidang tanah, menukarkannya ke valuta asing, mengakuisisi beberapa perusahaan, serta membeli saham dan reksadana.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Heru menempatkan uang hasil dugaan tindak pidana ke rekening orang lain. Sebagian uang ada yang digunakan untuk membayar utang di kasino yang berlokasi di negara lain.

Sementara itu, dari hasil dugaan tindak pidana, Benny didakwa telah membeli sejumlah tanah, membeli empat apartemen di Singapura, membangun perumahan, membayar utang, hingga membeli saham.

Sidang kedua digelar pada Rabu (10/06/2020). Agendanya pembacaan eksepsi dari para terdakwa atau pesaehat hukumnya.

Pada persidangan kedua ini, kuasa hukum Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Kresna Huauruk mengklaim perkara PT Asuransi Jiwasraya ini bukanlah perkara korupsi.

Kresna menyebut Kejaksaan Agung tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan Kresna tersebut salah satunya didasarkan pada surat dakwaan, Jaksa tidak menguraikan perbuatan kliennya memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.

Kresna menyebut, penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung sarat penyimpangan.

Bahkan pelanggaran hukum yang dialami terdakwa terjadi sejak proses penyelidikan perkara ini. Dikatakan, penyidikan perkara ini didasarkan pada hasil penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya.

Padahal, katanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kejaksaan Agung tidak diberi kewenangan untuk melakukan Penyelidikan. Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi salah kaprah sejak awal penanganan perkara ini.

“Bila dikaitkan dengan prinsip fruit of poisonous tree tindakan Kejaksaan tidak sah karena sejak semula diawali oleh perbuatan yang melawan hukum,” kata Kresna dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Kresna mengatakan, dengan tidak adanya uraian mengenai perbuatan kliennya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dalam surat dakwaan menunjukkan Jaksa Penuntut mengakui tidak adanya keuntungan dan perbuatan memperkaya diri sendiri pada diri Terdakwa.

Untuk itu, katanya, Jaksa seharusnya tidak dapat menerapkan Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Karena tidak ada uraian perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan maka kepada Terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Red.

Latest Posts