Kamis, 11 Jun 2020
Global Cyber News| Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan ganjil-genap kembali diberlakukan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta. Pemberlakuan ganjil-genap akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali gage (ganjil-genap) menunggu keputusan gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Kombes Pol Sambodo mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini.
Hasil evaluasi inilah yang nantinya akan diputuskan oleh gubernur untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu.
“(Keputusannya) berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait,” imbuh Kombes Pol Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni.
Untuk pekan depan, belum dipastikan kembali apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB.
Kombes Pol Sambodo mengatakan kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan.
“Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan.
Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur.
Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.
“Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan.
Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies
Red.