Friday, November 22, 2024
HomeDalam NegeriJaga Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Naker Pariwisata Dan Sektor Lain
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Jaga Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Naker Pariwisata Dan Sektor Lain

Global Cyber News| Kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam mitigasi pandemi Covid-19 yakni berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali berlanjut. Setelah sebelumnya diserahkan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada tanggal 4 Juni lalu, kali ini penyerahan dilanjutkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa kepada 29 orang perwakilan bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kuta Selatan, Jumat (12/6). Turut hadir Kepala Kejari Badung Hari Wibowo, Anggota DPRD Wayan Sugita Putra dan Camat Kuta Selatan Ketut Gede Artha.

Wakil Bupati Ketut Suiasa dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah menyerahkan bantuan sosial berupa uang kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung dengan total pagu anggaran sebesar 15 milyar lebih dengan rincian per orang mendapatkan Rp 600 ribu perbulan untuk waktu 3 (tiga) bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.

Dikatakan penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung ini merupakan wujud kongkrit bahwasanya Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid 19 di Kabupaten Badung. “Inilah bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperhatikan masyarakatnya yang terdampak pendemi Covid 19, mudah-mudahan dengan bantuan ini masyarakat kita semakin percaya diri untuk kedepannya,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung.

Sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid-19 ini, menurut Suiasa Pemerintah Kabupaten Badung berada pada posisi men-sublimasi dan mensub-stitusi peran-peran pemerintah atasan sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan Covid-19.

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga melaporkan kegiatan bantuan sosial ini adalah sebagai jaring pengaman sosial/sosial safety net kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat dampak Covid-19 yang pemanfaatannya untuk tetap menjaga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. “Hari ini diserahkan kepada 29 orang perwakilan dari 518 pekerja yang merupakan lanjutan dari penyerahan tahap pertama yang berjumlah 577 pekerja dari total 1.646 pekerja. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujar mantan Kabag Umum ini.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts