Monday, September 16, 2024
spot_img
spot_img
HomeDalam NegeriKAPOLDA PAPUA TINJAU LANGSUNG LOKASI PENGGEREBEKAN PEMBUATAN MIRAS LOKAL JENIS SOPI DI...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

KAPOLDA PAPUA TINJAU LANGSUNG LOKASI PENGGEREBEKAN PEMBUATAN MIRAS LOKAL JENIS SOPI DI TIMIKA

Global Cyber News| Jayapura – Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 pukul 12.40 WIT, bertempat di wilayah Kampung Kaugapu Mapurujaya Distrik Mimika Timur, kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mendatangi TKP pengungkapan tempat penjualan dan tempat pembuatan minuman keras lokal jenis sopi.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas, penggerebekan tempat lokasi penyulingan Miras Lokal ini berawal setelah anggota Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku An. Mika (28) di sekitar kota Timika. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi pembuatan minuman Miras lokal tersebut.

pukul 06.05 Wit, setelah mengetahui lokasi yang dimaksud, AKP Roesman Latukonsina (Kasat Sabhara) bersama Iptu Sugarda A. B. Trenggoro S.T.K., M.H (Kasat Narkoba) Polres Mimika, melakukan apel untuk segera melakukan pengecekan ke TKP.

Pukul 06.35 Wit, personil dipimpin kasat Sabhara dan kasat Narkoba bergerak menuju lokasi yang berada di Distrik Mimika Timur dengan membawa Pelaku sebagai petunjuk tempat lokasi penyulingan.

Pukul 07.15 Wit, personil tiba di Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur dan langsung bergerak menuju lokasi penyulingan yang letaknya berada di tengah hutan.

Pukul 07.30 Wit, saat hendak menuju ke TKP personel menemukan 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L yang berisikan Miras Lokal serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan di dalam semak semak. Kemudian personil kembali bergerak menuju tempat penyulingan dengan menyebrangi sungai menggunakan perahu.

Pukul 09.20 Wit, personil tiba di lokasi penyulingan kemudian mengamankan TKP dan menemukan beberapa barang bukti berupa 4 drom besi, 2 drom plastik warnah biru, Alat penyulingan, Plastik Ragi, 2 jergen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 jergen berisi sopi ukuran 5 L.

Selanjutnya, Pukul 12.40 wit, Kapolda Papua didampingi Kabidkum Polda Papua dan Kapolres Mimika bersama tokoh masyarakat Geri Okoware dan Marianus Maknipeko serta Kepala Kampung Kaugapu an. Saferus Kapiratu, Kepala Kamoung Hiripau Andreas Kaokapaitiparo melihat langsung barang bukti yang sudah diamankan di TKP oleh personil yang bertugas di lapangan.

Pukul 12.50 Wit, Kapolda Papua setelah tiba di TKP menyampaikan, Ini adalah barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan proses penyulingan serta barang bukti yang sudah jadi miras lokal jenis sopi. Cukup menjanjikan hasilnya Karena 1 botol agua kecil dijual seharga 50.000 dan kalau sudah sampai di kota Timika bisa sampai 100.000 rupiah.

Diharapkan Kapolres dengan tokoh masyarakat tetap sinergi dan serius dalam pembasmian miras lokal ini. Ada dua jenis miras yakni Miras Pabrikan dan Miras Lokal. Miras lokal tidak ada kejelasan kandungan alkoholnya yang dapat mengakibatkan kebutaan dan Meninggal dunia dan Kalau pabrikan jelas kadar alkohol serta golongannya.

Akibat miras ini sering terjadi perkelahian, pemukulan istri, kecelakaan lalu lintas, penikaman serta pembunuhan. Saya selaku Kapolda menekankan agar tetap komitmen dalam memberantas pembuatan miras lokal di area Mapurujaya bekerjasama dengan kepala kampung yaitu kampung kaugapu dan hiripau.

Penyakit masyarakat ada 5 M yang kita kenal Molimo adalah, maling ( Mencuri ), minum ( miras ), madat ( Ganja atau Narkoba ), madon (perempuan), main ( Perjudian ). Terkait kegiatan penangkapan pembuat miras lokal yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar dua undang undang yaitu, Undang-undang kesehatan serta Undang-undang konsumen dan pangan. Dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun dan Pelaku harus diproses hukum.

Lebih lanjut kita akan sampaikan kepada Bupati agar juga memberikan perhatian melalui Kepala Distrik hingga Kepala RT agar sinergikan dengan Polri untuk sama sama berantas Miras Ilegal ini.

Penyampaian Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK yang intinya, Dalam 1 bulan terkhir banyak korban akibat dari miras yang semuanya kejadian di awali dengan mengkomsumsi miras. Kita sudah berulang kali melakukan swiping di area Mapurujaya namun masih tetap ada yang melakukan penyulingan miras.

Kami akan koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar putusan hukuman tidak hanya 6 bulan. Dengan putusan yang begitu ringan para pelaku tidak merasa jera dan selalu tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga mengulangi kembali.

Salah satu contoh pelaku yang diamankan hari ini bahwa dalam 1 jam penyulingan bisa menghasilkan 20 ltr dengan harga 2 juta. Pihak kepolisian akan tetap melakukan swiping di kota serta akan melakukan penyisiran di sekitar kali wania ataupun lokasi yang dapat dijadikan tempat produksi miras lokal.

Penyampaian Ketua Lemasko sdr. Gery Okoare mengatakan, dalam kesempatan ini kami dari lembaga mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda dan bapak Kapolres serta jajarannya yang sudah menangkap para pelaku pelaku kejahatan di bumi kamoro khususnya pembuatan miras di area mapurujaya. Kami dari jaman dahulu tidak tau miras tapi orang dari luar yang membawa penyakit ini. Agar kepala kampung melakukan pengecekan kepada setiap warganya.

Kalau ada yang dicurigai membuat/menyuling miras segera laporkan ke lembaga maupun pihak keamanan agar segera dilakukan penangkapan. Saya menghimbau kepada masyarakat kamoro agar masyarakat jangan minum-minum miras karena merusak masa depan.

Pukul 13.15 Wit Kapolda Papua didampingi Kabidkum Polda Papua dan Kapolres Mimika meninggalkan Kampung Kaugapu.

Pukuo 13.20 Wit, Personel Polres Mimika mengumpulkan Barang Bukti dari lokasi Penyulingan. Kemudian Pukul 13.45 wit personil kembali ke mako polres pelayanan Mimika dengan membawa pelaku dan barang bukti.

Identitas pelaku:

  • Mika R. Ohoiner, laki-laki, 28 tahun, warga Kampung Kaugapu – Mapurujaya.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 8 buah drom besi;
  2. 8 buah drom plastik;
  3. Alat penyulingan;
  4. Plastik Ragi;
  5. 2 jergen berisi Sopi ukuran 25 L;
  6. 3 jergen berisi sopi ukuran 5 L;
  7. 1 buah sekop;
  8. 1 buah kampak;
  9. 13 pipa besi ukuran 1″ (inci);
  10. 1 buah ember;
  11. 2 buah gen ukuran 20 ltr berisi sopi;
  12. 1 buah corong;
  13. 1 buat gen potong;
  14. Sampel Cairan yang sementara dipermentasi.

Tindakan kepolisian:
Mendatangi TKP, mengamankan TKP, membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Mimika melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Polres Mimika.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.

Minuman keras merupakan salah satu akar dari suatu tindak kejahatan dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, Mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi Miras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.

(Humas Polda Papua)

Red.

Latest Posts