Global Cyber News| Serdang Bedagai – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam bersama dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan rekonsiliasi pembayaran iuran wajib bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai, Kamis (18/06) bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serdang Bedagai.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang 24/2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya, salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja dimana salah satunya dari kalangan PNS baik di tingkat Pusat maupun di daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk sinkronisasi data peserta PNS, sehingga data peserta PNS memiliki tingkat akurasi yang baik. Menurutnya, akurasi data adalah hal krusial karena terkait pula dengan pembayaran iuran peserta. “Kami harapkan tidak ditemukan lagi selisih data karena pelaporannya sudah dilakukan secara berkala dalam rentang waktu tertentu,” ucapnya.
Rita menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan selain sebagai harmonisasi data juga bertujuan untuk sosialisasi program JKN-KIS khususnya menyangkut kewajiban Pemerintah Daaerah dalam program JKN-KIS, sehingga program ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku secara optimal. “BPJS Kesehatan juga selalu berupaya agar seluruh pihak memahami berbagai kemudahan dalam pelayanan kepada peserta JKN-KIS seperti keberadaan Aplikasi Mobile JKN dan pelayanan antrean elektronik di faskes, juga kemudahan dalam hubungan kemitraan dengan stakeholder,” ujarnya. Rita mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan komunikasi dan hubungan kemitraan yang terjalin menjadi lebih erat untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
Kepala BPKAD Kabupaten Serdang Bedagai, Rusmiani Purba dalam rapat rekonsiliasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya dan BPJS Kesehatan menyepakati bahwa pembayaran iuran wajib sudah mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPU Pemerintah Daerah, yaitu batas atas Rp. 12.000.000 dan Bbatas bawah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), dengan proporsi 1% PNS dan 4% Pemberi Kerja. ”Kami mengupayakan agar terpenuhi seluruh komponen yang ditetapkan terkait pemotongan penghasilan PNS untuk iuran JKN-KIS” katanya.
Menurutnya, diantara 5 komponen tersebut, pihak BPKAD Kabupaten Serdang Bedagai belum melakukan pemotongan dan pembayaran iuran wajib untuk salah satu komponen pengasilan PNS. “Ini akan kami tuntaskan juga pembayarannya, kami komunikasikan kepada PNS. Mekanisme pemotongan dan pembayarannya akan difasilitasi oleh BPKAD,“ ujarnya.
DI akhir rapat, dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan jumlah peserta dan iuran yang wajib dibayarkan Pemkab Serdang Bedagai untuk periode Januari sampai dengan April 2020.
Red.