Global Cyber News| Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 pukul 16.17 Wit, bertempat di Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen, Polres Waropen menangani kasus penemuan 3 (tiga) mayat pada rumah kontrakan korban.
Kronologis Penemuan:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas pukul 15.00 Wit, dari keterangan saksi an. Nawir (60) bahwa pada saat itu saksi melihat tidak ada aktifitas disekitaran rumah Korban, karena merasa ada sesuatu yang aneh saksi mendatngi rumah kontrakan korban.
Pada saat saksi mengetuk pintu kontrakan korban, tidak ada jawaban yang keluar dari dalam rumah kontrakan, kemudian Saksi an. Nawir meminta tolong kepada Saksi an. Rahmania (34) untuk untuk melaporkan kepada Saksi an. Hamka (42) yang merupakan adik kandung Korban.
Pukul 15.10 Wit, Saksi an. Rahmania dan Hamka mendatangi TKP untuk melihat rumah korban, saat dilakukan pengecekan seluruh pintu dalam keadaan terkunci, hingga akhirnya kedua saksi mendobrak pintu rumah kontrakan korban. Setelah itu saksi mendapati ketiga korban sudah dalam keadaan tergeletak dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa (MD).
Pukul 15.20 Wit, setelah melihat kejadian itu, saksi an. Hamka melaporkannya ke Piket Penjagaan Polres Waropen. Menerima Laporan dari saksi, Personel Polres Waropen langsung mendatangi TKP.
Pukul 15.40 Wit, Piket Fungsi Polres Waropen tiba di TKP kemudian langsung melakukan Olah TKP, yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP. Theodorus Tawaru, S.H. kemudian kabag Ops menghubungi Tim gugus tugas Penanganan Covid-19 Kab. Waropen untuk membatun dalam proses evakuasi korban sesuai dengan aturan Protokol kesehatan.
Pukul 15.50 Wit, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tiba di TKP, guna membantu evakuasi pada mayat.
Pukul 16.15 Wit, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Waropen meninggalkan TKP dan membawa mayat tersebut ke Puskesmas Waren, guna dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Identitas Korban:
- Mansur, Laki-laki, 53 Tahu, warga Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen (Ayah).
- Iting, Perempuan, 38 Tahun, warga Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen (Ibu);
- Muh. Rifky, laki-laki, 14 Tahun, warga Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen (Anak).
Identitas Saksi:
- Nawir, 60 Tahun, Laki-Laki, warga Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen.
- Rahmania, 34 Tahun, Perempuan, warga Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen.
- Hamka, 42 Tahun, Laki-Laki, warga Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen.
Barang bukti ditemukan di TKP:
- 1 (satu) buah Generator merek Tesla.
Tindakan Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan Olah TKP, meminta keterangan saksi, mengevakuasi korban ke Puskesmas Waren guna melakukan pertolongan medis, membuat laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara Kasus tersebut dalam penanganan Polres Waropen.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa dari hasil olah TKP dan hasil koordinasi dengan tim kesehatan Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Waropen bahwa diduga ketiga korban meninggal dikarenakan kehabisan oksigen dan keracunan asap karbon monoksida dari generator yang dinyalakan dari kamar mandi.
Sementara itu, setelah dilakukan penanganan oleh tim medis ketiga jenazah dibawa kembali ke Rumah Duka di Kampung Uri, Distrik Waropen Bawah, untuk dimandikan dan direncanakan akan dimakamkan pada ini Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020 di TPU Islam, Kampung Ato Buirei, Distrik Waropen Bawah, Kab. Waropen.
(Humas Polda Papua)
Red.