Global Cyber News| Medan I Kebijakan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkesan menambahkan kebingungan masyarakat.
Karena pembatalan MA tersebut hanya berjalan beberapa bulan saja. Seharusnya pemerintah tidak perlu melakukan hal itu. Seolah-olah pemerintah selaku pemegang kekuasaan bisa berbuat sesuka hati.
Dan yang tak kalah serunya adalah tidak masyarakat yang kecewa karena para pelaku korupsi dan tindakan kriminal berat hanya dihukum ringan. Sementara pelaku kriminal dengan potensi ringan justru dihukum lebih berat.
“Kita heran kenapa hal itu masih terjadi, padahal kita telah menggaungkan reformasi hukum beberapa waktu lalu. Tapi kenapa suasananya masih tetap dijumpai yang lama dan tidak pernah berubah. Seakan hukum itu hanya lancip di atas dan tumpul di bawah. Jadi kita berharap lulusan hukum Undhar Medan harus lebih cerdas mensiasati perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Ya kalau bisa tetap bersandarkan keadilan dan berpihak kepada kebenaran,” kata Rektor Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, Dr.H.Kusbianto, SH, MHum di Medan terkait dibukanya program Pascasarjana (S-2) Program Studi Hukum mulai tahun 2020.
Kusbianto yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengakui bahwa pihaknya sejak beberapa tahun lalu sudah merencanakan membuka program Magister (S-2) ini.
“Alhamdulillah, kiranya Allah SWT berkenan merestui dibukanya program studi hukum
(S-2) tahun 2020 ini,” ucapnya seraya menambahkan bahwa Ketua Prodi Hukum dipegang oleh Dr.(Cand) Azmiati Zullah, SH, MH.
Dibukanya program studi Hukum Magister di Undhar Medan diperkirakan akan menambah penguatan masyarakat di bidang hukum. Karena pengajarnya diantaranya dari praktisi hukum yang namanya sudah dikenal di kalangan hukum Indonesia, terutama Sumut.
“Kami sangat berharap para Alumni Hukum Undhar baik program S-1 dan program S-2, dapat mewarnai pembangunan hukum di Sumut dalam upaya penegakan hukum yang benar dan adil se adil-adilnya,” pungkas Kusbianto. (pl)
Red Pandi Lubis