Wednesday, January 15, 2025
HomeNasionalMoncer, Penerapan Zona Integritas di Kejaksaan Disukai Masyarakat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Moncer, Penerapan Zona Integritas di Kejaksaan Disukai Masyarakat

Global Cyber News| Penerapan zona integritas yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia kian moncer dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerapkan zona integritas di lingkungan Kejaksaan itu.

Seno Adji menyebut langkah itu sebagai langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya praktek korupsi. Sekaligus menjadi momentum dalam menjalankan reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa tersebut.

“Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung yang dilakukan dengan menerapkan Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan langkah yang efektif dan edukatif bagi dimensi Pencegahan Pemberantasan Korupsi,” tutur Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, dimensi pencegahan adalah pola primer yang berhasil dalam pemberantasan korupsi.

“Ini harus dilakukan dengan perbaikan pendidikan moral etika penegakan hukum yang baik sebagai salah satu cara menempatkan sisi kepercayaan publik kepada Kejaksaan,” lanjut pria yang menjadi Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Indriyanto Seno Adji melanjutkan, pola berbasis pencegahan sebagai konsep efektif WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan ini hanya bisa direalisasikan dengan cara dan metode Up-Down sebagai Sistem Panutan Pimpinan Keteladanan.

“Sehingga bisa menghilangkan kesan penerapan zona ini adalah tidak formalitas birokratis kelembagaan, tetapi memiliki dampak positif yang signifikan bagi publik atas pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf. Asep mengatakan, setelah melakukan deklarasi adanya WBK dan WBBM di Internal Kejaksaan Agung, maka hal lain yang perlu dikerjakan adalah menerapkan perilakunya.

“Langkah berikutnya adalah komitmen ke perilaku misalnya begini apabila Bapak-bapak, Ibu-ibu melihat ada korupsi laporkan ke nomor sekian-sekian langsung bebas pulsa, itu berarti ada sebuah tindakan dari kepemimpinan di sana (Kejagung) memastikan jika ada orang berbuat macam-macam, laporkan dengan sebuah informasi,” kata Asep.

Dari laporan tersebut, kata dia, harus ditelusuri, tidak boleh diabaikan atau dibiarkan saja. Para penegak hukum yang melanggar harus diberikan sanksi hukuman yang tegas.

“Memastikan laporan itu untuk ditindak lanjuti, tidak diabaiakan, tidak dibiarkan dan ada konsekuensi kalau tindakan yang benar maka ada tindakan hukum yang tegas terhadap perilakunya,” ujarnya.

Menurut Asep, kepercayaan masyarakat otomatis akan meningkat dengan komitmen Kejagung yang kuat. Berdasarkan survei Indikator Politik, mayoritas publik atau 74,1 persen, percaya dengan kinerja korps Adhyaksa yang saat ini dipimpin ST Burhanuddin. Kepercayaan pada Kejaksaan Agung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan angka 74,7 persen.

“Ini tantangan bagi Kejagung, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung bahwa ia harus sama atau bahkan lebih tinggi dari KPK. Dengan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan koropsi bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat soal korupsi beralih ke Kejagung,” tuturnya.

Karena itu, mata masyarakat pun kini tertuju kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Mungkin KPK tidak dilihat lagi sebagai lembaga yang paling power full, paling berani dan paling sukses dalam memberantas korupsi, ternyata sekrang beralih ke Kejaksaan Agung. Itu konsekuensi akhir dari sebuah kepercyaan. Ya harus begitu,” pungkas Asep.

Sekadar diketahui, sebelumnya Wakil Jaksa Agung yang juga sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Borokrasi Setia Untung Arimuladi mendorong jajaran di daerah, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk tetap semangat dan berkomitmen dalam pembangunan zona integritas melalui Surat Nomor : B-14/B/WJA/05/2020, tanggal 15 Mei 2020.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts