Saturday, September 21, 2024
HomeRegionalJawa BaratKapolsek Cimenyan Polresta Bandung Hadiri Sosialisasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Tingkat Desa.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung Hadiri Sosialisasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Tingkat Desa.

Kab Bandung, Globalcybernews.
Kapolsek Cimenyan Polresta Bandung KOMPOL. Sumi.M,SH menghadiri acara sosialisasi perlindungan perempuan & perlindungan anak Kita berada di negara hukum ini tdk boleh adanya perlakuan yg tidak wajar terhadap perempuan termasuk anak,karena telah memiliki payung hukumnya,bila itu terjadi maka akan ada konsekwensi berhadapan dengan hukum acara tersebut di hadiri oleh Kepala UPTP5A Kec.Cimenyan Sdri.Dra.Endang Susilowati beserta staf, Kades Cikadut Sdri.Listati, Kader PKK, Bpbd, LPM, Karang Taruna, Para ketua RT/RW

Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi M, SH mengatakan Anak adalah karunia atau titipan yang Allah berikan kepada setiap para orang tua. Menumbuhkan anak yang menjadi generasi yang berbudi luhur, berahklakul karimah menjadi anak sholih sholihah merupakan PR bagi para orang tua. Selain itu Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan yang di bahas dalam Dasar : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan. Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

” Maksud dan tujuan adanya sosialisasi tentang perlindungan perempuan & perlindungan anak TK. Desa Agar Peran orang tua disini tidak hanya mendidik saja tetapi mereka juga berperan sebagai panutan anak-anak mereka. Orang tua memberikan contoh kepada anak-anak mereka, tidak hanya itu juga sebagai orang tua harus memberi kenyamanan untuk anak-anaknya mereka berperan juga sebagai teman, sahabat bagi anak-anaknyaini . Kamis,(25/6/2020).

Kenali dan kontrol orang tua terhadap pergaulan anak penting,kapan dan dimana anak kita bergaul dg siapa ,cara penggunaan medsos anak harus di perhatikan dan dibatasi sesuai usia anak, jangan sampai mengakses konten fornografi, jangan sampai anak kita menjadi korban kekerasan termasuk sodomi atau menjadi pelaku kekerasan yg sangat memungkinkan terjadi dan sudah terjadi di beberapa wilayah lain, psikologis anak yg menjadi korban kekerasan sodomi ketiaka dia tumbuh dewasa biasanya melakukan hal yag sama kepada orang lain terhadap anak.

Sementara, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi menjelaskan, bahwa sosialisasi Perlindungan perempuan & perlindungan anak agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa anak merupakan titipan tuhan dan perempuan pun memeliki kesetaraan yang sama untuk saat ini tidak ada perbedaan yang di atur dalam undang undang Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan. Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memeprlakukan anak dan perempuan itu tidak semata-mata dan seenaknya karena telah diatur dalam undang-undang dan pasal,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Sumi berharap. “Dengan adanya kegiatan ini warga masyarakat di daerah Kec.cimenyan lebih mamahami dan mengerti anak mapupun perempuan.” Pungkasnya.

Red.

Latest Posts