Wednesday, September 11, 2024
spot_img
spot_img
HomeRegionalAcehPPTK Makan-Minum Sekda Aceh Tenggara Bantah Dugaan Mark'up Dan Tumpang-Tindih Anggaran
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

PPTK Makan-Minum Sekda Aceh Tenggara Bantah Dugaan Mark’up Dan Tumpang-Tindih Anggaran

Global Cyber News | Aceh | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) makan-minum Lingkungan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda Kab) Aceh Tenggara, membantah dugaan mark’up dan tumpang-tindih anggaran.

Kasubag RT sekaligus PPTK makan-minum Lingkungan Sekda Kab Aceh Tenggara, Idkham Walid, Kamis,(25/6/2010) mengatakan, biaya belanja daerah untuk kegiatan makan-minum tersebut tidak ada tumpang-tindih anggaran.

Biaya belanja daerah itu, kata dia, tidak senilai dengan yang dipaparkan oleh DPRK pada Rapat Paripurna tentang penetapan keputusan DPRK Aceh Tenggara  mengenai rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019.

Kata dia, kita siap untuk pertanggung jawabkan anggaran tersebut tidak terjadi tumpang-tindih dan tidak senilai dengan yang dipaparkan oleh DPRK.

Diketahui, rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara yang dilaksanakan pada Senin 15-Juni 2020 lalu, Anggota Tim Pansus II, Sarlina Wati, memamaparkan, Kegiatan makan-minum lingkungan sekda Kab yang senilai Rp 7.009.162.000 dan Rp 7.019.412.000 diduga mark’up dan tumpang-tindih anggaran.

Menurut Idkham, biaya belanja untuk kegiatan tersebut hanya kurang lebih senilai Rp 4.9 M terbagi dari beberapa kegiatan makan-minum yang ada di lingkungan Sekda Kab, katanya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Namun, kata dia, nomenklatur jumlah biaya belanja makan-minum di lingkungan Sekda Kab yang terbagi dari makan-minum pendopo Bupati, pendopo Wakil Bupati dan Sekda serta makan-minum tamu Bupati, tamu Wakil Bupati dan tamu Sekda dan makan-minum harian Pegawai, tidak bisa untuk kita jelaskan,  katanya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (LSM-GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, S Hi, menanggapi, biaya belanja makan-minum dilingkungan Sekda Kab yang diduga dan di rekomendasikan oleh DPRK tersebut, jangan sampai putus ditengah jalan.

Arafik meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polres dan Kejari Aceh Tenggara, untuk melirik kegiatan makan-minum di lingkungan sekda Kab yang mana pemaparan dari kedua pihak sangat jauh berbeda, tegasnya.

Red. Samsuri

Latest Posts