Friday, November 22, 2024
HomeRegionalAceh11 LSM Desak Kapolres Aceh Tenggara Untuk Proses Hukum Pelecehan Lembaga Negara.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

11 LSM Desak Kapolres Aceh Tenggara Untuk Proses Hukum Pelecehan Lembaga Negara.

Global Cyber News| Kutacane Aceh. Jumat. 26/6/2020.

Sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Tenggara mendesak dan mendukung Kapolres dan DPRK Aceh Tenggara untuk serius dan bersungguh sungguh memproses sesuai Hukum dan undang undang terhadap laporan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Hasanusi Cs yang melaporkan akun fb atas nama oknum salah satu LSM (Ir) dalam dugaan melakukan Pelecehan dan pencemaran nama Lembaga negara DPR sesuai laporan polisi nomor :Lp/B/164/Vl/2020/ACEH/RESMI AGARA.beberapa waktu lalu ke Polres Aceh Tenggara,

Desakan dan dukungan bersama sebelas lembaga Swadaya masyarakat ini di sampaikan bersama sejumlah ketua ketua lembaga ini di kantor PWI Jln Manunggal Kutacane Aceh Tenggara pada Hari jumat 26/6/2029,melalui jurubicara Kasirin SKD ketua SRDK turut didampingi para Ketua lembaga lainnya antara lain Datuk Raja Mat Dewa Ketua LPK, Zainuddin Ketua Patroli Hukum,Pajri Gegoh Ketua Gempur,Paisal Kadri Dube Ketua Gepmat,dukungan dan pernyataan yang sama dikemukakan oleh Jupriadi R ketua Tipikor, Junaidi ketua KPK Nusantara,Ilyas Z ketua Topan RI, Den Boy wakil ketua LP3D Armansyah ketua Yapper, dan Norris Elianto ketua Gemta.
Kasirin menjelaskan pernyataan sikap bersama ini disampaikan demi penegakan proses hukum terhadap siapapun dan menempatkan hukum sebagai panglima karena sesuai konstitusi negara kita adalah negara hukum, sekaligus sebagai contoh kepada masyarakat agar jangan sesuka hati membuat pernyataan atau postingan melalui medsos apa lagi dalam hal ini yang di lecehkan itu adalah lembaga negara atau daerah yang harus dihormati oleh seluruh rakyat karena merupakan lembaga perwakilan rakyat itu sendiri.
Dalam hal ini juga kata Kasirin SKD kami mendukung sepenuhnya langkah yang di ambil oleh anggota DPR Aceh Tenggara Hasanusi dan Rekan rekan yang menempuh jalur hukum.

Pada kesempatan ini juga Paisal Kadri Dube ketua Gepmat minta kepada Kapolres Aceh Tenggara Wanito Sulistio untuk dapat menindak akun akun palsu yang sudah menjamur yang kerapsekali menyebarkan berita berita fitnah yang dapat meresahkan masyarakat tampak memiliki hak dan kewenangan serta tidak bertanggung jawab bahkan cenderung mempropokasi dan bertentangan dengan UU jelas paisal kepada sejumlah awak media .

Red. (Kasirin Sekedang ).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts