
Kab Bandung, Globalcybernews.
RS (29) yang baru saja keluar dari tahanan sekitar satu bulan lalu, kini kembali diringkus jajaran Polsek Pasir Jambu, karena melakukan pengeroyokan kepada Sopian Supriatna (39).
Kapolsek Pasir Jambu, AKP Asep Dedi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap tadi malam di daerah Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung.
“Diduga pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang, 3 orang masih DPO,” ujar Asep, saat dihubungi tribun jabar, Kamis (25/6).
Kapolsek Pasirjambu Akp Asep Dedi mengatakan,” adapun yang masih DPO, yakni A (33) alias Kuya, Cp (23), dan AG (23) alias tato.
“Tiga pelaku merupakan residivis, yakni RS, A, da AG,” kata Kapolsek Pasirjambu Akp Asep Dedi
Menurut Kapolsek Pasirjambu Akp Asep Dedi, kejadian tersebut dipicu karena berebut lahan parkir, dan para pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Kemudian RS mendatangi korban dan mengeroyoknya,” tuturnya.
” Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Pasir Jambu, 9 Mei 2020.” Akibat kejadian tersebut korban mendapatkan luka sobek di kuping dan memar karena memang menggunakan alat berupa botol minuman keras,” katanya.
” Pelaku terjerat pasal 170 KUHPidana dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucapnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pasirjambu Akp Asep Dedi menyampaikan, agar seluruh para kapolsek jajaran Polresta Bandung memerintahkan seluruh personil nya supaya lakukan pendekatan dengan para tukang parkir dan berikan Himbauan Kamtibmas demi terjalin situasi yang aman dan kondusif.
Red.