Sunday, September 8, 2024
spot_img
spot_img
HomeDalam NegeriHisar P Rumapea, S. H. Kasi Penegakan Hukum, Mewakili KUPT Wil...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hisar P Rumapea, S. H. Kasi Penegakan Hukum, Mewakili KUPT Wil II Menerima Audensi Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Cabang Deli Serdang.

Global Cyber News|Kedatangan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Cabang Deli Serdang ( DPC SBSI 1992 ), senin, 29 Juni 2020 di Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah II, Jalan Negara, Petapahan No. 8 Kecamatan Lubuk Pakam., diterima langsung oleh Hisar P Rumapea, SH, Kasi Penegakan Hukum, sekaligus mewakili KUPT Wil II Cabang lubuk Pakam.


Hadir dalam pertemuan tersebut Kasi Penegakan Hukum Hisar P Rumapea, SH, Alex Susanto Azis, SH, Ipda Nurajin Kasubnit, JP. Naibaho, Intel Polresta Deli Serdang., dari DPC SBSI 1992 cabang Deli Serdang Ahmad Albar, Edis Johannes, S, Andi Arisa Niki, Martin Silitonga dan Richardo Damanik.


Adapun keadiran Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 di kantor UPT Wil II Cabang Deli Serdang adalah untuk menyampaikan bahwa,

  • Pihak Perusahaan dan Serikat Buruh SBSI 1992 Deli Serdang tertanggal 11 September 2019 ,telah membuat draf perjanjian bersama / risalah perundingan menyikapi persoalan yang terjadi untuk mensepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Hingga saat ini Perusahaan belum menjalankan isi dari perjanjian bersama tersebut, menurut pihak DPC 1992 Deli Serdang, pihak perusahaan seolah tidak ada itikad baik dalam melaksanakan Normative Buruh.

  • Hingga saat ini upah buruh di PT. Citra Kencana Industri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pihak perusahaan tidak memdaftarkan sebahagian buruhnya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Hak cuti buruh tidak diberikan oleh pihak Perusahaan.
  • Pihak Perusahaan melakukan pelarangan bekerja sepihak atas 3 ( tiga ) , orang buruh anggota SBSI 1992 Deli Serdang.
  • Pihak perusahaan sering melakukan keterlambatan waktu pembayaran upah buruhnya terindikasi disengaja karena khusus staf kantor dan pekerja borongan lainnya tidak mengalami hal tersebut..
    Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, UPT wilayah II Cabang Deli Serdang yang diwakili Kasi Penegakan Hukum Hisar P Rumapea, SH, menyambut baik atas keadiran pihak DPC SBSI 1992 dan rombongan serta menerima apa apa yang telah di sampaikan ,maka dalam hal ini pihak UPT wilayah II mensikapi nya dan sesuai dengan tupoksi,, akan memanggil pihak dan menyurati pihak Perusahaan dalam hal ini PT. Citra Kencana Industri.
    Hisar P. Rumapea, SH, menuturkan pada Global Cyber , bahwa harapan kedepan pihak Pimpinan Perusahaan mematuhi Peraturan perundangan dan melaksanakan hak seluruh karyawan, hal ini untuk terciptanya hubungan industri pancasilay. ungkap Hisar.

Red.

Latest Posts