Global Cyber News| Medan I Masyarakat Indonesia, terutama Sumut dihimbau untuk tidak menerima ajakan menarik dana tabungan yang ada di perbankan terkait kondisi perbankan di Medsos. Itu berita tidak benar alias hoaks.
“Jadi masyarakat harus memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui OJK KR5 Sumbagut di Medan, Kamis (2/7/2020).
Diakuinya bahwa ajakan penarikan dana di perbankan itu berita hoax tentang dana di perbankan. Berita hoax yang beredar di Medsos itu mengajak masyarakat untuk melakukan penarikan dana di perbankan.
Disebutkan, berdasarkan data OJK bulan Mei 2020, tercatat tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Dimana rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan senilai 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK (Dana Pihak Ketiga) terpantau di level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas hreshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
OJK, lanjutnya, juga melaporkan informasi hoax kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) guna diusut dan ditindak sesuai ketentuan berlaku karena sudah meniimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU IE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar,” pungkasnya.
Red. Alam