Friday, September 13, 2024
spot_img
spot_img
HomeNasionalKaro Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setyono, S. IK. M. Hum....
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setyono, S. IK. M. Hum. Menggelar Konferensi Pers Di Lt 1 Gedung Bareskrim Polri Bersama Awak Media.

Global Cyber News| Perkembangan Penyidikan di KM. 09 Poso Pada Tanggal 2 Juni 2020, Bahwa kasus penembakan tersebut saat ini ditangani oleh Mabes Polri, pada tanggal 8 – 13 Juni 2020 lalu Danpas Pelopor dan Karo Provost telah berkunjung ke Poso, Sulawesi Tengah untuk melakukan investigasi terhadap 12 anggota atau 1 tim yang pada saat itu bertugas mengamankan wilayah itu.

Dari investigasi yang dilakukan ditemukan fakta-fakta sbb :

  1. Sebagaimana telah disampaikan bahwa Satgas Tinombala dibentuk dalam rangka mengedepankan penegakan hukum dengan memburu target operasi yaitu Kelompok Ali Kalora yang sampai saat ini masih ada 14 orang DPO di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.
  2. Perlu diketahui bahwa TKP penembakan yakni KM.09 Desa Kawende Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso berdasarkan analisa Tim intelijen dan Tim IT memang wilayah tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata. Sehingga demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut dibentuklah Pos Sekat yang berfungsi sebagai kontrol yaitu bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM.09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu.
  3. Hal yang perlu rekan-rekan ketahui bahwa pada saat kejadian sore hari Pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 15.15 WITA dan sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang turun ataupun pulang. Kemudian pada saat kejadian kedua korban yang memasuki area KM.09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu. Sehingga sebagaimana aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush (penyergapan / penghadangan) terhadap kedua orang tidak dikenal.
  4. Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak “jangan bergerak” dan “jangan melarikan diri”. Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Mengetahui yang ditembak jatuh, maka anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM.09 yaitu Desa Kawende Kec. Poso Pesisir Utara, selanjutnya terhadap korban dilakukan evakuasi ke desa.
  5. 2 hari pasca kejadian yaitu tanggal 4 Juni 2020, tidak jauh dari TKP tanggal 2 Juni 2020 telah terjadi kontak senjata antara Satgas Tinombala dengan Kelompok Ali Kalora yang menyebabkan Danton Brimob Ipda MA mengalami luka tembak di bahu bagian kanan.
  6. Karo Provost Divpropam Polri telah mendatangi rumah keluarga korban yang selama ini juga menjadi homebase (pangkal gerak anggota Brimob / Satgas Tinombala) sebelum menuju ke KM. 09 dan pihak keluarga membuat pernyataan serta berharap bahwa apabila saat proses pemeriksaan petugas terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas, agar diberikan hukuman saja dan tidak dipecat atau dikeluarkan sebagai anggota Polri.

Kesimpulan dengan yang disampaikan diatas sampai dengan saat ini anggota tim sebanyak 12 orang Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Biro Provost Divpropam Polri dan terkait dengan proyektil peluru saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum yakni Dankor Brimob Polri.

Data Angka Kriminalitas

Berdasarkan data statistik yang dicatat oleh Kepolisian bahwa pada Minggu ke-26 dan Minggu ke-27 telah terjadi penurunan gangguan kamtibmas sebesar 3.77 % dengan perincian 5.232 kasus pada Minggu ke-26 dan 5.035 kasus pada Minggu ke-27, latau mengalami penurunan sebanyak 197 kasus.

Pada periode Minggu Ke-27 yang menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan konvensional yang jumlah kejadiannya tinggi sesuai urutan :

  1. Narkotika sebanyak 708 kasus;
  2. Pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 507 kasus;
  3. Penggelapan sebanyak 345 kasus;
  4. Curanmor roda dua sebanyak 180 kasus;
  5. Pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 99 kasus.

Data Laka Lantas Minggu Ke-27

Sesuai dengan data Laka Lantas bahwa pada Minggu ke-26 dibandingkan dengan Minggu ke-27 tahun 2020 terjadi penurunan 72 kejadian atau 5.99% dengan perincian :

a. Pada Minggu ke-26 tercatat ada sejumlah 1.201 kejadian dengan rincian korban sebanyak 1.392 luka ringan, 126 luka berat dan 248 meninggal dunia yang diakibatkan dari Laka Lantas serta total kerugian materil sebesar Rp. 2.101.700.000,-;

b. Pada Minggu ke-27 tercatat ada sebanyak 1.129 kejadian dengan perincian korban sebanyak 1.340 luka ringan, 163 luka berat dan 224 meninggal dunia yang diakibatkan dari Laka Lantas tersebut serta total kerugian materil sebesar Rp. 2.312.501.250,-.

Pada periode Minggu Ke-27 yang menjadi catatan adalah terdapat 5 Polda dengan jumlah Laka Lantas tertinggi yaitu:

  1. Polda Jawa Timur sebanyak 307 Laka Lantas dengan rincian 400 luka ringan, 6 luka berat, 58 meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp. 274.051.000,-;
  2. Polda Jawa Tengah sebanyak 255 Laka Lantas dengan rincian 298 luka ringan, 5 luka berat, 31 meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp. 168.800.000,-;
  3. Polda Jawa Barat sebanyak 108 Laka Lantas dengan rincian 104 luka ringan, 31 luka berat, 32 meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp. 146.900.250,-;
  4. Polda Metro Jaya sebanyak 70 Laka Lantas dengan rincian 66 luka ringan, 16 luka berat, 3 meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp. 84.250.000,-;
  5. Polda Sumatera Utara sebanyak 51 Laka Lantas dengan rincian 54 luka ringan, 16 luka berat, 14 meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp. 88.000.000,-.

Perihal Dengan Gakkum Karhutla Polda Jajaran

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dittipidter Bareskrim Polri pada periode 1 Januari sampai dengan tanggal 5 Juli 2020, terdapat 68 Laporan Polisi dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi, kemudian luas area yang terbakar 303.4375 HA.

Adapun tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat 1 kasus dalam proses lidik, selanjutnya kasus yang telah disidik ada 19 kasus dengan perincian 12 kasus proses sidik, 6 kasus Tahap I dan 1 kasus sudah P.19.

Kemudian untuk penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian 2 kasus P.21 dan 46 kasus Tahap II (tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU).

Dari uraian di atas perlu saya sampaikan bahwa Satker / Satwil yang menangani penegakan hukum Karhutla pada tahun 2020 ada 1 Satwil dan 6 Satker dengan perincian sebagai berikut :

  1. Bareskrim Polri, dalam penanganan kasus tahun 2020 belum ada LP yang ditangani namun demikian ada 2 kasus pelakunya korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta 1 kasus yang pelakunya korporasi Tahap II;
  2. Polda Riau, dengan jumlah LP sebanyak 50 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi 1 buah. Kemudian luas area yang terbakar 241,1675 HA. Dalam kasus ini sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada 3 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 3 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi serta sebanyak 44 kasus dalam Tahap II;
  3. Polda Jambi, dengan jumlah LP sebanyak 2 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 HA. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus dalam proses sidik sebanyak 2 kasus;
  4. Polda Kalteng, dengan jumlah LP sebanyak 8 buah dengan luas area yang terbakar 10,45 HA. Dalam kasus ini sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak 3 kasus, Tahap l 3 kasus dan Tahap lidik sebanyak 1 kasus;
  5. Polda Kaltara, dengan jumlah LP sebanyak 4 kasus dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 18 HA. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya yang telah P.21 sebanyak 3 kasus dan yang dalam proses sidik sebanyak 1 kasus;
  6. Polda Aceh, dengan jumlah LP sebanyak 1 kasus. Kemudian luas area yang terbakar 28 HA. Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak 1 kasus;
  7. Polda Babel, dengan jumlah LP sebanyak 2 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak 2 kasus.

Tentunya para tersangka telah dijerat Pasal berlapis antara lain :

  1. Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP;
  2. Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;
  3. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selama ini Polri sudah berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Disamping itu Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Bapak Kapolri sejak awal tahun 2020 telah memperingatkan kepada seluruh Kasatwil untuk selalu menjaga, deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla, serta pada akhir Juni 2020 Bapak Presiden juga telah memerintahkan kepada Polri untuk melakukan antisipasi Karhutla karena sejak bulan April sebagian wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, maka Bapak Presiden memberikan arahan guna mengantisipasi Karhutla sbb :

  1. Manajemen Lapangan yang terkonsolidasi dan terkoordinasi dengan baik (pengawasan area rawan hotspot menggunakan sistem dashboard);
  2. Infrastruktur pengawasan dari tingkat atas sampai bawah;
  3. Penegakan hukum yang tegas;
  4. Penataan ekosistem gambut dilakukan secara konsisten.

Pada kesempatan yang baik ini kami menghimbau agar masyarakat aware dan turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tentunya apabila masih ditemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, Polri tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas

Red.

Latest Posts