Global Cyber News| Penyebaran Berita Bohong / Hoax Yang Provokatif Tentang Kondisi Perbankan di Indonesia
Bersama :
- IJP Suryono S.I.K, S.H selaku Penyidik Utama OJK
- Tongam L. Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
- BJP Slamet Uliandi, S.I.K selaku Dirtipid Siber Bareskrim Polri
- BJP Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri
Merujuk adanya laporan berkaitan dengan provokasi berkaitan dengan penarikan dana di sejumlah perbankan (Bukopin, BTN, Mayapada). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 2 Juli 2020 melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yaitu:
- AY (50) status wiraswasta, dilakukan penangkapan di Jakarta Timur pada pukul 06.30 WIB;
- IS (35) status pegawai swasta dilakukan penangkapan di Koja, Malang pada pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 dan 4 tahun penjara.
Kedua tersangka tersebut melakukan provokasi untuk menarik dan apada beberapa bank dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengupload kalimat ataupun video dengan motif keisengan semata dan tidak berafiliasi pada pihak manapun.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax.
Harapan Polri kepada masyarakat apabila mau memposting sesuaitu hal ke media sosial dapat disaring sebelum sharing atau check and richek.
OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat dananya dari perbankan sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank.
Kondisi permodalan dan berbankan menurut data OJK pada bulan Mei tahun 2020 masih dalam kondisi yang stabil. OJK menghibau serta mengajak masyarakat agar tetap tenang melakukan transaksi bank dan diupayakan melalui digial atau tidak mendatangi secara berkerumun di bank serta mengharapkan masyarakat unutk tidak mudah percaya ajakan yang tidak bertanggung jawab.
Red.