Global Cyber News| Video bandar judi sabung ayam yang sempat viral akhirnya di amankan Resmob Polda Sulsel.
Terlihat saat dilaksanakan konferensi pers bersama awak media yang dihadiri Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Wirahardjo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo S.Ik M.Si dan Kasubbdit 4 Tindak Pidana Umum di Lobby Lt 1 Mapolda Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Polisi menetapkan Amda Salurante alias Pong Belo sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan terhadap suatu penguasa dan atau badan umum dan ancaman kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat negara.
“Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya,” ujar Dir Krimum kepada awak media saat dilaksanakan konferensi pers.
Dir Krimum juga menyampaikan bawah pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 207, pasal 335, dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Pelaku telah menghina aparat dan melawan hukum memaksa dengan memakai ancaman kekerasan,” tambah Dir Krimum.
“Sebelumnya pelaku di amankan oleh tim Resmob Polda Sulsel di rumahnya di Jl. Palopo No. 86 Kec. Ranteao Kab. Toraja Utara, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 06.00, kemudian langsung di bawa ke Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Kabid Humas menambahkan Tim Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video pembubaran dan satu buah pecahan botol runcing.
Red.