Global Cyber News| Kutacane Aceh Tenggara | Kamis 9/7/2020.
Dua ketua LSM Aceh Tenggara tuding dugan pinjaman tampa persetujuan dewan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor ( Gempur ) Aceh Tenggara, Pajri Gegoh dengan Kasirin Sekedang ,Kedua Ketua LSM ini Kamis.9/7/2020, kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Agara Jalan Manunggal No 1 Kutacane, dia mempertanyakan adanya pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), pinjaman ke salah satu Bank pada tahun 2020 ini.mencapai Rp 30,9 Milyar.
Bahwa terbukanya tabir adanya pinjaman ini, karena sudah tertuang didalam salinan APBK Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020, tentang Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman dari Pihak salah satu Bank, Senilai Rp.10.900.000.000 ( sepuluh miliyar sembilan ratus juta rupiah) dan penerimaan hasil pinjaman dan obli gasi daerah sebesar Rp 20,0000,000,00, (dua puluh milyar) ini terjadi pada tahun 2020. sebutnya Pajri Gegoh yang di danpingi Kasirin Sekedang.
Pajri Gegoh Lebih Lanjut di dampingi Kasirin Kemudian dia mengatakan bahwa, memang benar mengenai Pinjaman Daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005, tentang Pinjaman Daerah tapi Peraturan tersebut telah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah.
Kemudian lebih gamlang lagi di jelaskan , bahwa Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yg tidak melebihi sisa masa jabatan Bupati, namun dengan persyaratan harus ada Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan adanya Persetujuan dari pihak legeslatif atau DPRK Aceh Tenggara, kerangka acuan kegiatan pinjaman itu pengajuan nya dalam bentuk Proposal yang dicantumkan dan tujuan penggunaan pinjaman (kredit) tersebut harus jelas, seperti untuk membiaya pelayanan Publik yang tidak menghasilkan penerimaan.dan sumber dananya telah jelas.
Sementara pinjaman pertama atau di sebut, Penerimaan Pinjaman Daerah dan obligasi Daerah tida dicantumkan dalam APBK Tahun 2020, sebesar Rp 20 Milyar. seberapa besar pinjaman Pemkab Agara itu, kemudian penerimaan pemberian Pinjaman Daerah dari pihak Bank Sebesar Rp. 10.900.000.000 dituangkan dalam Ringkasan Dokumen APBK Aceh Tenggara tahun 2020.
Peruntukan dari Pinjaman Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidah bisa di ubah, jika ternyata ada pinjaman Pertama atau disebut Penerimaan Pinjaman Daerah yang tidak dituangkan dalam APBK sebelumnya, dan item yang diperuntukan tidak berjalan, maka pinjaman Daerah patut dicurigai ada masalah besar diduga ada niat jahat dari pinjaman tersebut. Tegasnya
Memang benar mengenai Pinjaman Daerah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, tentang Pinjaman Daerah tapi Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
Namun sambung Pajri Gegoh bahwa menurut prosedur Pinjaman Daerah Kabupaten Aceh Tenggara itu di duga tidak sesuai Peraturan tersebut diatas, maka itu menandakan ada persoalan hukum, bukan pidana paling tidak ada persoalan hukum administrasi.
Untuk itu saya minta kepada pemkab Aceh Tenggara dalam hal ini Bupati Agara H.Raidin Pinim untuk bisa memberikan penjelasan secara detail dan transparan atau secara terbuka kepada publik, Supaya publik bisa menilai atas penggunaan pinjaman tersebut
Arnol Napitupulu anggota Dprk Aceh Tenggara ketika di mintai kompirmasi beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan pimjaman Pemkap Aceh Tenggara kesalah satu bang sesuai salinan poto copy APBD tahun 2020, mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman sebesar itu (Rp 30,9) dan kalau pun itu ada pinjaman semestinya ada persetujuan bersama pihak dewan dengan Pemerintah dan peruntukannya harus jelas untuk membianyai suatu proyek untuk pelanyanan publik.jelas Arnol.
Ditempat terpisah H.Marwan Husni dari Partai Amana
Red. Kasirin